Tampilkan postingan dengan label 20. Prodi PAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 20. Prodi PAI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Januari 2025

Mawaris (Ketentuan Waris dalam Hukum Islam)

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Masaa’il Fiqhiyyah
Dosen Pengampu : Ustadz Aldila, M.Pd.
Oleh Kelompok 1 Prodi PAI :
1. Nashira Salsabila Pasjchal (21862068)
2. Harnum Suri (228620077)
3. Jannatul Firdausi Nuzula (218620873)
4. Nurul Kurnia Af Idah (228620108)
5. Zahidah Azzahra Salsabila (228620142)
6. Elip Nuryana (228620068)
7. Laila Shofiyatus Shidiq (228620087)
8. Najwa (228620103)
9. Aliefiah Putri Dema (228620055)
10. Futty Nayu Soka Kemala (21862093)
11. Nurul Izzah Razali (218620110)
12. Putri Khairunissa (228620111)
13. Diah Windiastuti (228620064)

KATA PENGANTAR

Puji syukur diucapkan kehadirat Allah Swt. atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materi.

Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Depok, 29 Januari 2025

Kelompok 1

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Definisi Warisan
2.2. Ancaman Melanggar Hukum Waris
2.3. Pembagian Warisan dari Harta Orang yang Meninggal
2.4. Sebab-Sebab Menerima Warisan
2.5. Penghalang Waris
2.6. Ahli Waris dari Golongan Laki-Laki dan Golongan Perempuan
2.7. Perincian Pembagian Harta Waris
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Hukum waris Islam, sebagai bagian integral dari syariat Islam, mengatur pembagian harta warisan untuk mewujudkan keadilan dan keseimbangan ekonomi dalam keluarga serta masyarakat. Ketentuan yang rinci dan proporsional memastikan hak setiap ahli waris terpenuhi sesuai derajat hubungan dan tanggung jawabnya.

Namun, dinamika kehidupan modern seringkali memunculkan permasalahan kompleks terkait warisan, seperti sengketa, ketidaktahuan hukum, dan perubahan sosial ekonomi. Hal ini menjadikan pemahaman mendalam tentang hukum waris Islam semakin relevan dan penting.

Makalah ini akan mengkaji ketentuan waris dalam hukum Islam, mulai dari dasar hukum, rukun dan syarat, golongan ahli waris, hingga mekanisme pembagian warisan. Studi kasus dan contoh aktual penerapan hukum waris dalam masyarakat modern juga akan dibahas. Diharapkan, makalah ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik mengenai hukum waris Islam, serta membantu meminimalisir potensi konflik keluarga terkait warisan.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa definisi dari warisan?
2. Apa saja ancaman melanggar hukum waris?
3. Apa saja yang diwarisi dari harta orang yang meninggal dunia?
4. Apa saja sebab-sebab menerima warisan?
5. Apa saja penghalang-penghalang dalam menerima warisan?
6. Siapa saja ahli waris dari golongan laki-laki dan golongan Perempuan?
7. Siapa saja orang-orang yang berhak menerima tarikah dan pembagian warisan?

1.3 Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui definisi dari warisan.
2. Untuk mengetahui ancaman melanggar hukum waris.
3. Untuk mengetahui apa yang diwarisi dari harta orang yang meninggal dunia.
4. Untuk mengetahui sebab-sebab menerima warisan.
5. Untuk mengetahui penghalang-penghalang dalam menerima warisan.
6. Untuk mengetahui para ahli waris dari golongan laki-laki dan golongan Perempuan.
7. Untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima tarikah dan pembagian warisan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Warisan

Waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain, waris disebut juga dengan fara'idh. Al-faraidh اَلْفَرَائِضُ ) ) adalah bentuk jamak dari faridhah ( اَلْفرِيْضَةٌ ) sedangkan kata faridhah itu sendiri diambil dari kata al-fardhuاَلْفَرْضُ yang maknanya adalah at-taqdiir اَلتَّقْدِرُ yang berarti ketentuan.

Allah Ta’ala berfirman:

فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

“Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” [Al-Baqarah/2: 237]

Faradhtum yaitu qaddartum (yang telah kamu tentukan). Adapun fardhu ( اَلْفَرْضُ ) dalam istilah syara’ adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris.

Pengertian di atas sesuai dengan salah satu hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam, yaitu:

إن الله قداعطى كل دي حق حقه فلا وصية لوارث

Artinya: "Sesungguhnya Allah telah memberi kepada orang yang berhak atas haknya. Ketahuilah, tidak ada wasiat kepada ahli waris". (H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Kata "warits" dari"yaritsu-iritsan-wamiratsan" sebagaimana terdapat dalam al-Qur'an Surat Al-Qashash ayat 58:

وَكَمْ اَهْلَكْنَا مِنْ قَرْيَةٍ ۢ بَطِرَتْ مَعِيْشَتَهَاۚ فَتِلْكَ مَسٰكِنُهُمْ لَمْ تُسْكَنْ مِّنْۢ بَعْدِهِمْ اِلَّا قَلِيْلًاۗ وَكُنَّا نَحْنُ الْوٰرِثِيْنَ

Artinya: "Dan berapa banyak (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan karena kesenangan hidup membuatnya lalai. Maka, itulah tempat tinggal mereka yang tidak didiami (lagi) setelah mereka, kecuali sebagian kecil. Kamilah yang mewarisinya".

Arti "Mirats" menurut bahasa adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. Sesuatu itu lebih umum dari pada sekedar harta, yang meliputi ilmu, kemuliaan dan sebagainya.

Di dalam hukum Islam, kewarisan diartikan sebagai proses pemindahan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal, baik peninggalan tersebut berupa benda yang berwujud maupun yang berupa hak kebendaan kepada keluarga yang dinyatakan berhak menurut hukum.

Dari batasan tersebut dapat diperoleh ketentuan bahwa menurut hukum Islam kewarisan baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Dengan demikian, perpindahan harta kekayaan kepada seseorang yang tergolong dalam ahli waris pada saat pewaris masih hidup tidak dianggap sebagai kewarisan.

Sedangkan menurut Hukum Positif, yang diambil di dalam bukunya Wirjono Prodjodikoro yang berjudul "Hukum Warisan di Indonesia" yang menyatakan bahwa, hukum waris adalah suatu cara penyelesaian hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat, yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari wafatnya seseorang. Warisan adalah soal apakah atau bagaimanakah berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan seorang pada waktu ia meninggal dunia yang akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Dengan demikian, menurut Prodjodikoro ada tiga unsur yang berkaitan dengan warisan, yaitu:

1. Seorang peninggal warisan, yang pada wafatnya meninggalkan kekayaannya.

2. Seorang atau beberapa orang ahli waris, yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalnya.

3. Harta kekayaan atau warisan yaitu wujud kekayaan yang ditinggalkan dan sekali beralih pada para ahli warisnya.

Pengertian waris secara komperhensif terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 (a) yang berbunyi:

"Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang perpindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing."

Dari pengertian di atas dapat memberi gambaran yang lebih komprehensif bahwa dalam kewarisan tidak hanya berkaitan dengan tirkah, pewaris dan ahli waris. Melainkan juga terkait bagian-bagian pasti yang diperoleh oleh tiap-tiap ahli waris baik berdasarkan furudhul muqaddarah ataupun asobah.

2.2 Ancaman Melanggar Hukum Waris

Bangsa Arab di masa Jahiliyah sebelum datangnya Islam, mereka memberikan warisan kepada kaum laki-laki dan tidak memberikannya kepada kaum wanitanya, dan kepada orang-orang dewasa dan tidak memberikannya kepada anak-anak. Ketika Islam datang (maka) Allah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya, dan Allah menamakan hak-hak ini sebagai washiyyatan minallaah. (Dan) fariidhatan minallaah (ketetapan dari Allah). kemudian Allah mengakhirinya dengan peringatan keras dan ancaman tegas bagi orang yang menyelisihi syari’at Allah dalam hal warisan.

Allah Ta’ala berfirman:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” [An-Nisaa/4: 13-14]

2.3 Pembagian Warisan dari Harta Orang Yang Meninggal

Rukun dan Syarat Warisan

a. Rukun Warisan

1. Muwaris (المورث) → Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.

2. Warits (الوارث) → Ahli waris yang berhak menerima bagian.

3. Tirkah (التركة) → Harta yang ditinggalkan setelah dikurangi utang, wasiat, dan biaya pemakaman.

b. Syarat Warisan

1. Meninggalnya muwaris, baik secara nyata (kematian fisik) atau secara hukum (seperti hilang tanpa kabar).

2. Ahli waris masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia.

3. Tidak ada penghalang warisan, seperti pembunuhan terhadap pewaris atau perbedaan agama.

Ahli Waris dalam Islam

Ahli waris dalam Islam terbagi menjadi dua kelompok utama:

a. Dzawil Furudh (Mendapat Bagian Tetap)

Mereka yang mendapat bagian tetap sebagaimana disebut dalam Al-Qur'an, yaitu:

- Suami → 1/2 (jika istri tidak punya anak) atau 1/4 (jika punya anak).
- Istri → 1/4 (jika suami tidak punya anak) atau 1/8 (jika punya anak).
- Anak perempuan tunggal → 1/2 dari total harta.
- Dua anak perempuan atau lebih → 2/3 dari total harta.
- Ayah → 1/6 (jika pewaris punya anak), sisa jika tidak ada anak.
- Ibu → 1/6 (jika pewaris punya anak atau saudara), 1/3 jika tidak ada anak atau saudara.

b. ‘Asabah (Mendapat Sisa Warisan)

Jika ada sisa harta setelah dibagikan kepada dzawil furudh, maka diberikan kepada asabah:

Anak laki-laki → Mendapatkan bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.
Saudara laki-laki kandung → Jika pewaris tidak memiliki anak atau ayah

Cara Pembagian Warisan dalam Islam

Langkah-langkah pembagian warisan menurut syariat:

1. Menyelesaikan utang pewaris, termasuk utang kepada Allah (zakat, nazar, dan kafarat).

2. Melaksanakan wasiat (maksimal 1/3 dari harta).

3. Membagikan sisa harta kepada ahli waris sesuai ketentuan faraidh.

Contoh Perhitungan Warisan

Kasus: Seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan harta Rp120.000.000 dan ahli warisnya terdiri dari:
- Istri.
- 1 anak laki-laki.
- 1 anak perempuan.

Langkah 1: Menentukan bagian tetap (dzawil furudh)

- Istri mendapat 1/8 dari Rp120.000.000 → Rp15.000.000

Langkah 2 : Menentukan bagian ‘asabah

Sisa harta = Rp120.000.000 - Rp15.000.000 = Rp105.000.000
- Anak laki-laki mendapat 2 bagian
- Anak perempuan mendapat 1 bagian

Total bagian = 2 + 1 = 3 bagian

- Anak laki-laki: (2/3) × Rp105.000.000 = Rp70.000.000
- Anak perempuan: (1/3) × Rp105.000.000 = Rp35.000.000

Hasil Pembagian:
- Istri → Rp15.000.000
- Anak laki-laki → Rp70.000.000
- Anak perempuan → Rp35.000.000

Penyelesaian Sengketa Warisan

Jika terjadi sengketa warisan, Islam menganjurkan musyawarah keluarga terlebih dahulu. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka dapat diajukan ke pengadilan agama sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia.

2.4 Sebab-Sebab Menerima Warisan

Dalam hukum Islam, seseorang berhak menerima warisan karena adanya hubungan kekerabatan, perkawinan, atau memerdekakan budak.

1. Hubungan kekerabatan

Hubungan nasab, yaitu hubungan darah antara pewaris dan ahli waris

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ

“…Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi)…” [Al-Ahzaab/33: 6]

Hubungan kekerabatan lainnya, seperti paman, kakek, ibu, anak perempuan, dan nenek

2. Hubungan perkawinan

Hubungan semenda, yaitu hubungan perkawinan antara pewaris dan ahli waris.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggal-kan oleh isteri-isterimu…” [An-Nisaa/4: 12]

3. Hubungan memerdekakan budak

Hubungan wala', yaitu hubungan kekerabatan karena memerdekakan budak

Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْوَلاَءُ لَحْمَةٌ كَلَحْمَةِ النَّسْبِ.

“Wala’ adalah (pertalian) daging bagaikan (pertalian) daging karena nasab”[5]

Selain itu, untuk berhak menerima warisan, ahli waris juga harus memenuhi syarat-syarat berikut: Masih hidup saat pewaris meninggal, Beragama Islam, Tidak melakukan tindak kejahatan terhadap pewaris, Tidak memutus hubungan kekeluargaan, Tidak mengabaikan kewajiban kepada pewaris

2.5 Penghalang Waris

Penghalang waris dibagi menjadi 3, yaitu perbudakan, pembunuhan dan perbedaan agaama.

1. Perbudakan

Suatu sifat yang menjadikan seseorang dimiliki oleh orang lain, dia dapat dijual dan diberikan, diwarisi dan diatur, dan di dapat mengatur perkaranya dengan pengaturan yang bebas. Sebagian ulama memberikan definisi bahwa perbudakan adalah kelemahan diri seseorang secara hukum disebabkan kekufuran.

Perbudakan menghalangi warisan karena Allah telah menyandarkan warisan kepada orang yang berhak mendapat warisan. Sedangkan budak tidak memiliki karena sabda Nabi yang artinyq “ Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta, maka harta itu milik penjual kecuali pembeli itu memberikan syarat kepadanya”. (Bukhari dan muslim)

Jika tidak memiliki harta makq tidak berhak menerima warisan, karena kalau dia menerima warisan tentu warisannya untuk tuannya dan dia bukan kerabat si mayit.

2. Pembunuhan

Menghilangkan ruh baik secara langsung atau melalui suatu sebab. pembunuhan yang menyebabkan pelakunya tidak menerima warisan (dari yang dibunuh) yaitu pembunuhan tanpa alasan yang benar, dimana pelakunya berdosa disebabkan dia melakukannya dengan sengaja, berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi bersabda,

لاَيَرِثُ القَاتِلُ شَيْىاً 
“Sesungguhnya pembunuh tidak mewarisi sedikitpun” (Abu Dawud)

Terkadang seorang ahli waris membunuh orang yang akan mewarisikan supaya dapat segera mewarisi hartanya, maka yang seperti ini diharamkan mewarisinya supaya dapat menutup pintu kejahatan yang akan dilakukan oleh selainnya.

Adapun pembunuh dengan sengaja yang pelakunya tidak berdosa seperti membunuh orang yang menyerang dirinya, maka dia tetap menerima warisannya. Dan kematian seseorang yang disebabkan hukuman yang ditimpakan pada dirinya untuk memberikan pelajaran. Maka pelaku pembunuhannya tetap mewarisi jika dia adalah ahli warisnya, dengan syarat pembuatannya diijinkan dan tidak melakukannya dengan melampaui batas (berlebihan).

3. Perbedaan agama

Salah satu dari keduanya tidak mengikuti satu macam agama. Seperti salah satunya muslim dan yang kedua kafir, atau salah satunya yahudi atau yang lainnya. Maka antara keduanya tidak saling mewarisi karena hubungan antara keduanya telah terputus secara syar’i. Karena Allah telah berfirman pada surat Hud ayat 46

لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ إِنَّهُ عَمَلٌ غَيْرُ صاَ لِحٍ 
“Sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluarga (yang dijanjikan akan diselamatkan)”

Dan berdasarkan hadits Usamah bin Zaid bahwa Nabi bersabda :

لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكاَفرَ وَلَا الكاَفِرُ المُسْلِمَ
“Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim”.

Beberapa sahabat (dari madzhab Hambali) semoga Allah merahmati mereka pengecualian dari dua masalah perkara ini :

1). Mewarisi dengan Wala’ maka tidak terhalangi warisannya dengan sebab perbadaan agama, bahkan seorang yang telah memerdekakan budak, maka dia mendapatkan warisan dari orang yang dia merdekakan (maula-nya) meskipun berbeda agama dengan maula-nya.

2). Jika seorang kafir masuk kedalam islam sebelum pembagian harta warisan, maka dia mendapatkan warisan dari saudaranya yang muslim supaya dapat menjadikan dirinya cinta kepada islam.

Sebagaimana Syaikhul Islam mengecualikan dengan tiga masalah:

1). Perbedaan islam yang benar dengan munafik, dia berkata : Tidak menghalangi hak saling mewarisi antara muslim dan munafik, karena dia dihukumi berdasarkan keislamannya yang terlihat (dzahirnya).

2). Seorang muslim mewarisi dari kerabatnya yang kafir dzimmi (orang kafir yang hidup dibawah kekuasaan muslimin) dan bukan sebaliknya.

3). Seorang yang telah murtad (keluar dari agama islam) ketika mati atau dibunuh karena kemurtadannya, maka dia diwarisi oleh saudaranya muslim.

2.6 Ahli Waris dari Golongan Laki-Laki dan Golongan Wanita

Ahli waris dari laki-laki ada 10:
1. Anak laki-laki.
2. Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah.
3. Ayah.
4. Kakek dan seterusnya ke atas.
5. Saudara laki-laki.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh (seperti anak dari keponakan).
7. Paman.
8. Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh.
9. Suami.
10. Laki-laki yang memerdekakan budak.

Ahli waris dari perempuan ada 7:
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah
3. Ibu
4. Nenek dan seterusnya ke atas
5. Saudara perempuan
6. Istri
7. Wanita yang memerdekakan budak

Berikut penjelasan beserta dalilnya:

Ahli Waris Dari Golongan Laki-Laki

Ahli waris dari golongan laki-laki berjumlah sepuluh orang:

1 dan 2). Anak laki-laki (al-ibn) dan cucu dari anak laki-laki (ibnul ibn) ke bawah (selama dari jalur laki-laki).

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan un-tuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” [An-Nisaa/4: 11]

3 dan 4). Ayah (al-ab) dan kakek (al-jad) ke atas (selama dari jalur laki-laki).

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ

“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan.” [An-Nisaa/4: 11]

Sedangkan kakek (al-jad) adalah ayah juga, oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَا ابْنِ عَبْدُ الْمُطَّلِبِ.
“Aku putera ‘Abdul Muththalib”

5 dan 6). Saudara laki-laki (al-akh) dan anak laki-lakinya (ibnul akh) walaupun jauh jaraknya.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
“… Dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak…” [An-Nisaa/4: 176]

7 dan 8). Saudara laki-laki ayah (al-‘am atau paman) dan anak laki-laki-nya (ibnul ‘am) walaupun berjauhan.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ.
“Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.”[8]

9). Suami (az-zauj).

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu…” [An-Nisaa/4: 12]

10). Budak laki-laki yang telah dimerdekakan (al-maulal mu’taq).

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.
“Hak wala’ adalah milik orang yang memerdekakan budaknya.”

Ahli Waris Dari Golongan Wanita

1 dan 2). Anak perempuan (al-bint) dan cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibn) ke bawah (selama dari jalur laki-laki secara murni).

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu…” [An-Nisaa/4: 11]

3 dan 4). Ibu (al-umm) dan nenek (al-jaddah).

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ

“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan.” [An-Nisaa/4: 11]

5). Saudara perempuan (al-ukht).

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ

“… Jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya…” [An-Nisaa/4: 176]

6). Isteri (az-zaujah).

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

“…Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan…” [An-Nisaa/4: 12]

7). Budak wanita yang telah dimerdekakan (al-maulaah al-mu’-taqah).

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.

“Hak wala’ adalah milik orang yang memerdekakan budaknya.”[10]

Hak waris yang tidak bisa gugur:
1. Suami dan istri
2. Ayah dan ibu
3. Anak kandung (anak laki-laki atau perempuan
4. Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh:
5. Budak laki-laki maupun perempuan
6. Budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar)
7. Budak wanita yang disetubuhi tuannya dan melahirkan anak dari tuannya (ummul walad)
8. Budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab)
9. Pembunuh yang membunuh orang yang memberi waris
10. Orang yang murtad
11. Berbeda agama

2.7 Perincian Pembagian Harta Waris

Kerabat laki-laki yang berhak menerima pustaka :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek/ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Selain yang disebutkan diatas termasuk “dzawil arhan” seperti paman darai pihak ibu,anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapatkan harta waris.
1. Ahli waris perempuan
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki
4. Ibu
5. Nenek/ibunya ibu
6. Nenek/ibunya bapak
7. Nenek/ibunya kakek
8. Saudari kandung
9. Saudari sebapak
10. Saudari seibu
11. Istri
12. Wanita yang memerdekakan budak

Semua keluarga wanita selain ahli waris yang telah di sebutkan, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arhan” tidak endapatkan harta waris.

Ketentuan :

1). Bila ahli waris laki-laki yan berjumlah lima belas diatas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya 3 saja, yaitu: bapak, anak, dan suami. Sedangkan yang lainny mahjub (terhalang ) oleh tiga ini.

2). Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatan harta waris hanya 5 saja, yaitu: anak permpuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, saudari sekandung.

3). Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris 5 itu saja: bapak, anak, suami atau istri, anak permpuan dan ibu.

Perincian bagian setiap ahli waris dan persyaratannya:

> Bagian anak laki-laki

1). Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.

2). Mendapatkan ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ahli waris lain.

3). Mendapatkan ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.

Jika anak laki-laki si mayit terdiri dari laki-laki dan permpuan maka maka anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian. Misalnya, si mayit meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki maka harta waris dibagi 9. setiap anak permpuan mendapat 1 bagian, dan anak aki-laki mendapat 2 bagian.

> Bagian ayah

1). Mendapatkan 1/6 bila si mayit memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misalnya si mayit meninggkan anak laki-laki dan bapak, mk harta dibagi menjadi 6, ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.

2). Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misalnya si mayit meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat 1/2 dari peninggalan istri, bapak mendapat ashabah (sisa)

3). Mendapat 1/6 atau ashabah, bila hanya ada nak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mayit meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapatkan 1/2 dan ayah mendapatkan 1/6 plus ashabah

> Bagian kakek

1). Mendapatkan 1/6 bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki dan tidak ada bapak. Misalnya si mayit meninggakan anak lak-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6 sisanya untuk anak laki-laki.

2). Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia.

3). Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki dan bapak dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mayit meninggalan kakek dn suami. Maka suami mendapatkan 1/2 sisanya untuk kakek. Harta dibagi menjadi 2, sumai=1 kakek=1

4). Kakek Mendapatkan 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mayit meninggalkan kakek dan satu anak perempuan. Maka anak perempuan mendapatkan 1/2 dan kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah.

Dari keterangan diatas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain akek dan istri tau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami/istri mendapat bagian.

> Bagian suami

1). Mendapatkan 1/2 bila istri tidak meninggalan anak atau cucu dari anak laki-laki

2). Mendapatkan 1/4 bila istri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya istri mati meninggalkan 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan dan suami. Maka suami Mendapatkan 1/4 dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 bagian anak perempuan 1.

> Bagian anak perempuaan

1). Mendapatkan 1/2 bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki

2). Mendapatkan 2/3 bila jumlah nya 2 atau lebih dan tidak ada anak laki-laki

3). Mendapatkan sisa, bila bersama anak laki-laki. Perempuan 1 bagian dan laki-laki 2 bagian.

> Bagian cucu perempuan dari anak laki-laki

1). Mendapatkan 1/2 bila dia sendiri dan tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.

2). Mendapatkan 2/3 bila jumlah nya 2 atau lebih dan tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan

3). Mendapatkan 1/6 bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki.

4). Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki. cucu laki-laki mendapatkan 2, Perempuan 1 bagian. Misalnya si mayit meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dbagi menjadi 10 bagian. cucu laki-laki mendapatkan 2 bagin dan cucu perempuan mendapat 1 bagian.

> Bagian istri

1). Mendapatkan 1/4 bila tidak ada anak atau cucu.

2). Mendapatkan 1/8 bila ada anak atau cucu

3). Mendapatkan 1/4 atau 1/8 dibagi rata, bila istri lebih dari satu.

> Bagian ibu

1). Mendapatkan 1/6 bila ada anak atau cucu

2). Mendapatkan 1/6 bila ada saudara atau saudari

3). Mendapatkan 1/3 bila hanya dia dan bapak

4). Mendapatkan 1/3 dari sisa setelah suami mendapat bagiaannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat 1/2 ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah

5). Mendapatkan 1/3 setelah istri mendapat bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan istri. Maka istri mendapat 1/4 ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah.

Sengaja poin nomor 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah suami atu istri mendapatkan bagian, bukan 1/3 dari harta semua, agar waita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki.

> Bagian nenek

1). Nenek yang mendapatkan warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, dan ibunya kakek.

2). Tidak mendapat warisan, bila si mayit meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.

3). Mendapatkan 1/6 apabila seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu.

> Bagian saudari sekandung

1). Mendapatkan 1/2 apabila sendirian, tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, dan anak.

2). Mendapatkan 2/3 jika jumahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, dan anak.

3). Mendapatkan bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki dan bapak. Laki-laki mendapat 2 bagian dan perempuan satu bagian.

> Bagian saudari sebapak

1). Mendapatkan 1/2 apabila sendirian, tidak ada bapak, kakek, dan anak dan tidak ada saudara.

2). Mendapatkan 2/3 jika jumlahnya dua atau lebih tidak ada bapak, kakek, dan anak dan tidak ada saudara sebapak, atau saudara kandung.

3). Mendapatkan 1/6 baik sendiri atau lebih, bia ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara.

Mendapatkan bagian ashabah bila ada saudara sebapak. saudara sebapak mendapat 2 bagian dan dia 1 bagian.

> Bagian saudara seibu

1). Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya

2). Mendapatkan 1/6 apabila seorang diri, bila tidak ada anakcucu, bapak ,kakek.

3). Mendapatkan 1/3 jika jumlahnya dua atau lebih, baik lkai-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak , cucu, bpak, kakek.

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ۝١١

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ۝١٢


BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan yang bisa diambil dalam Ilmu waris ini adalah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia. Melanggar hukum waris dapat menyebabkan dosa dan hukuman dari Allah Azza wa jalla. Harta warisan meliputi semua harta yang dimiliki oleh orang yang meninggal dunia, sebab-sebab orang menerima warisan adalah karena masih ada hubungan keluarga. Pembagian warisan dilakukan berdasarkan hukum Islam, dengan bagian yang berbeda-beda untuk anak laki-laki, anak Perempuan, istri/suami, dan orang tua. Pembagian warisan untuk anak laki-laki adalah 2/3, pembagian warisan untuk anak Perempuan adalah 1/3, Istri/suami adalah 1/8 (jika ada anak) dan 1/4 (jika tidak ada anak), orang tua adalah 1/6 (jika ada anak), 1/3 (jika tidak ada anak). Dengan memahami ilmu waris, kita dapat membagi harta warisan dengan adil dan setara.

DAFTAR PUSTAKA

Prodjodikoro, Wirjono. 1991. Hukum Kewarisan di Indonesia. Bandung: Sumber Bandung.

Al-khalafi Badawal, Syaikh Abdul Azhim bin. (2007, September). Kitab Warisan. Almanhaj.

https://almanhaj.or.id/967-kitab-warisan.htmlhttps://almanhaj.or.id/967-kitab-warisan.html

Saebani, Beni Ahmad. 2012. Fiqih Mawaris. Bandung: CV. Pustaka Setia, 13-16.

(2015). Fitnah Sebagai Penghalang Menjadi Ahli Waris Dalam Kompilasi Hukum Islam (Studi Analisis Ushuliyah). (Skripsi Sarjana, IAIN Jember). 

http://digilib.uinkhas.ac.id/18175/1/Andri%20Irwantono_083111024.pdf

https://almanhaj.or.id/967-kitab-warisan.html

Al-Qur'anul Karim.

Wahbah Az-Zuhaili. Fiqh Islam wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr, 1985.

Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.

Ibnu Qudamah. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Kementerian Agama RI. Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Buku Ilmu Waris (Metode praktis menghitung warisan dalam syariat islam)

https://almanhaj.or.id/967-kitab-warisan.html

https://rumaysho.com/2502-panduan-ringkas-ilmu-waris.html

Al-Qur’an dan Hadits

Kitab Al-Hidayah, (karya Al-Marghinani)

Kitab Al-Muwatta, (karya Imam Malik)

Kitab Al-Umm, (karya Imam Syafi’I)

Jumat, 06 Desember 2024

Teknik Vocal Public Speaking

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Communication Skill For Teacher Dosen Pengampu : Ustadz Aldila, M.Pd
Disusun oleh Kelompok 3 Prodi PAI :
1. Muhammad Adriel Febrian (228620093)
2. Muhammad Faiz Tholib (218620121)
3. Muhammad Syamsu Nashrullah (228620095)
4. Joko Ari Widodo (228620083)
5. Rizwan Iskandar Putra (218620871)
6. Juanda Azwansyah (228620084)
7. Rama Hidayat (218620107)
8. Wakhit Syaifudin (21862050)
9. Mochamad Umar Agustian (228620091)
10. Arip Setiawan (21862052)

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, Puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu wata’ala yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Tekhnik Vokal Public Speaking”.

Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Communication Skill For Teacher. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ustadz Aldila, M.Pd. selaku dosen bidang studi yang telah memberikan tugas ini sehingga kami dapat menambah wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni.

Kami memohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah dan kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sebagai bahan bimbingan perbaikan makalah.

Bumi Allah, 14 Desember 2024

Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.
DAFTAR ISI.
BAB I PENDAHULUAN.
1.1 Latar Belakang Masalah.
1.2 Rumusan Masalah.
1.3 Tujuan Penulisan.
BAB II PEMBAHASAN.
2.1 Pengertian Tekhnik vokal Public Speaking.
2.2 Unsur-unsur Tekhnik Vokal Public Speaking.
2.3 Jenis-Jenis Vocal.
2.4 Tekhnik Olah Vokal.
2.5 Kesalahan Dalam Olah Vokal dalam Public Speaking.
2.6 Demam panggung.
BAB III PENUTUP.
3.1 Kesimpulan.
DAFTAR PUSTAKA.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Kemampuan berbicara di depan umum atau public speaking merupakan keterampilan yang sangat penting dalam berbagai bidang, baik dalam bidang pendidikan, bisnis, politik, maupun hubungan sosial. Seseorang pembicara yang baik tidak hanya mampu menyampaikan pesan dengan jelas, tetapi juga dapat mempengaruhi, menginspirasi, dan membangun hubunngan dengan audiens atau pendengar. Dalam hal ini tekhnik vokal memainkan peran yang sangat signifikan.

Penguasaan tekhnik-tekhnik vokal dalam publik speaking akan memungkinkan seorang pembicara untuk menyampaikan pesan secara lebik efektif dan menarik. Namum, meskipun tekhnil vokal merupakan tekhnik penting dalam dalam public speaking, masih banyak pembicara-pembicara yang kurang memperhatikan atau belum sepenuhnya menguasai tekhnik-tekhnik ini.

Oleh karena itu, kami mengharapkan pembahasan mengenai tekhnik vocal dalam public speaking ini menjadi relevan untuk membantu pembaca meningkatkan keterampilan berbicara mereka.

1.2 RUMUSAN MASALAH

1. Apa pengertian tekhnik vokal public speaking ?
2. Apa unsur-unsur dalam tekhnik vokal public speaking ?
3. Apa saja jenis-jenis Vokal pada Manusia ?
4. Apa cara yang dapat dilakukan untuk melatih vokal ?
5. Apa saja kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalm public speaking ?
6. Bagaiamana cara menangani demam panggung ?

1.3 TUJUAN

1. Untuk dapat mengetahui pengertian dari tekhnik vokal dalam public speaking
2. Untuk dapat mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam tekhnik vokal public speaking
3. Untuk dapat mengetahui jenis-jenis vocal pada manusia
4. Untuk dapat mengetahui cara-cara yang dapat dilakukan untuk melatih tekhnik vokal dalam public speaking
5. Untuk dapat mengetahui kesalahan-kesalahan vocal dalam public speaking
6. Untuk dapat mengetahui cara menangani demam panggung

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN TEKHNIK VOKAL PUBLIC SPEAKING

2.1.1 Pengertian Teknik Vokal

Menurut sirait (2008), suara (vokal) diproduksi saat udara dari paru-paru ditekan sampai ketali suara oleh dinding otot yang juga dikenal dengan sebutan diafragma (diaphragm). Teknik vokal adalah cara memproduksi suara yang baik dan benar sehingga suara yang keluar terdengar jelas, indah, merdu, dan nyaring. Cara mengeluarkan suara ini melibatkan sejumlah elemen yang dikenal dengan unsur-unsur teknik vokal.

Teknik vokal diperlukan terutama dikenal di kalangan penyanyi. Namun, public speaking pun memerlukan teknik vokal agar pidato, presentasi, dan kegiatan berbicara di depan umum lainnya berlangsung baik dan memikat.[1]
[1] Gustina Zainal, Anna. 2022. Public Speaking “Cerdas saat berbicara di depan umum. Jawa Tengah : Eureka Media Aksara. Hlm 21

2.1.2 Pengertian Public Speaking

Terdapat banyak pendapat para ahli tentang pengertian public speaking, antara lain :

(1) Hamilton (2003). Public speaking adalah kemampuan berbicara di depan banyak orang, menyampaikan pesan yang dapat dimengerti dan dipercaya oleh publik pendengarnya. Public Speaking dapat memiliki peran luar biasa dalam kehidupan kita.

(2) Menurut Dunar dalam bukunya My Public Speaking Public Speaking adalah “kemampuan seseorang untuk berbicara di depan umum dengan benar sehingga pesan dapat dengan jelas tersampaikan dan tujuan berbicara dapat langsung didapatkan” (Dunar, 2015).

(3) Menurut Fitriana Utami Dewi bahwa Public Speaking Secara bahasa Public Speaking berasal dari dua kata dalam bahasa inggris yaitu Public dan Speaking. Dalam kamus Bahasa Inggris-Indonesia Public berarti umum, publik, dan masyarakat. Speaking bermakna bicara atau pembicaraan. Bila digabungkan, Public Speaking bisa diartikan bicara publik atau pembicaraan di depan public (Dewi, 2016).[2]
[2] Meifilina, Andini.2021. Buku Ajar Public Speaking. Banten : CV. AARizky. Hlm, 35

2.1.3 Pengertian Tekhnik Vokal Publik Speaking

Berdasarkan beberapa pengertian diatas maka kami simpulkan bahwa Teknik vokal dalam public speaking adalah upaya untuk mengoptimalkan penggunaan suara agar pesan yang disampaikan menjadi lebih jelas, menarik, dan berkesan.

2.1.4 Aspek dalam membentuk persepsi audiens terhadap pembicara

Albert Mehrabian, seorang professor di University of California, menemukan hasil penelitian yang menyatakan bahwa audiens membentuk persepsinya terhadap seorang pembicara melalu tiga aspek, antara lain:

(1) Verbal – Apa pesan yang dikatakan 7%

(2) Vokal – Bagaimana pesan itu dibunyikan 38%

(3) Visual – Bagaimana penampilan pembicara 55%

Berdasarkan aspek di atas, Aspek vokal dengan persentase 38 % menempati tempat kedua dan memiliki kontribusi besar bagi kesuksesan. Hal senada dikemukakan Ray Birdwhistell dari University of Pennsylvania, salah satu ahli komunikasi nonverbal. Ia mengatakan hanya sekitar 30-35% komunikasi manusia dilangsungkan melalui kata-kata (verbal), dan selebihnya sebagian besar melalui cara-cara nonverbal. Dalam konteks komunikasi lisan seperti siaran radio dan podcasting yang mengutamakan vokal, maka persepsi terbesar akan terjadi terhadap vokal.[3]
[3] Gustina Zainal, Anna. 2022. Public Speaking “Cerdas saat berbicara di depan umum. Jawa Tengah : Eureka Media Aksara. Hlm. 22

2.2 Unsur-Unsur Tekhnik Vokal

Teknik vokal dalam public speaking mencakup berbagai unsur yang membantu pembicara mengoptimalkan penggunaan suara, sehingga pesan yang disampaikan menjadi lebih jelas, menarik, dan berkesan. Unsur-unsur ini meliputi :

1. Pernafasan

Napas atau pernapasan adalah udara yang diisap melalui hidung atau mulut dan dikeluarkan kembali dari paru-paru melalui hidung/mulut juga. Saat berbicara, udara itu keluar bersamaan dengan keluarnya suara. Pernapasan harus jauh lebih terkontrol saat berbicara karena ucapan terdiri dari udara yang diembuskan yang mengaktifkan pita suara. Berbicara atau public speaking membutuhkan pernapasan yang lebih dalam daripada pernapasan dalam obrolan sehari-hari.

Pernapasan yang dianjurkan untuk kegiatan public speaking adalah pernafasan diafragma. Pernafasan ini lebih dalam dan lebih tahan lama. Suara yang dihasilkan lebih dalam, power lebih kuat, dan lebih terasa nikmat untuk didengar. Di samping itu, panjang-pendek napas juga harus diperhatikan. Untuk seorang public speaker, panjang napas minimal 18 detik tanpa terputus. Napas adalah modal penting bagi seorang public speaker. Pernapasan yang baik akan mendukung lahirnya suara berkualitas.

Untuk caranya sendiri adalah dengan meniup lilin yang sedang menyala dengan jarak 1 meter secara berulang, lakukan hal tersebut minimal 10 kali, kemudian tarik napas sedalam mungkin menggunakan hidung, kemudian keluarkan lewat mulut secara perlahan sembari berdesis. Hal yang dapat dilakukan: a. Tarik napas, keluarkan pelan-pelan lewat mulut (5-10x). b. Tarik napas, tahan sebentar, keluarkan pelan-pelan lewat mulut (5-10x). [4]
[4] Gustina Zainal, Anna. 2022. Public Speaking “Cerdas saat berbicara di depan umum. Jawa Tengah : Eureka Media Aksara. Hlm 24.

2. Artikulasi atau kejelasan suara

Kejelasan adalah unsur penting lainnya dalam teknik vokal. Artikulasi adalah cara pengucapan kata demi kata yang baik dan jelas. Artikulasi terkait pelafalan kata. Artikulasi artinya kejelasan pengucapan huruf demi huruf, kata demi kata, dan kalimat demi kalimat. Hal ini membutuhkan latihan olah vokal, misalnya mengucapkan A I U E O dan kata-kata mirip.

3. Intonasi

Intonasi adalah lagu kalimat. Intonasi membentuk makna kata atau kalimat. Kata aduh bisa bermakna macammacam jika diucapkan dengan intonasi yang berbeda. Nada (tone) adalah tinggi-rendahnya suara. Ini perlu diperhatikan agar pendengar tidak cepat bosan dengan pembicaraan kita yang datar atau “satu nada” (monoton). Intonasi merupakan tinggi rendahnya suara, irama suara atau alunan nada. Ketika melakukan public speaking, pastikan nada bicara yang dipakai, merupakan nada biasa sehari-hari ketika melakukan percakapan agar audiens seperti diajak berkomunikasi dengan intens.

4. Aksentuasi

Aksentuasi artinya pemberian tekanan suara pada suku kata atau kata; pengutamaan; penitikberatan; atau penekanan. Dalam teknik vokal atau saat berbicara, aksentuasi adalah penekanan (stressing) pada kata-kata tertentu yang dianggap penting. Public speaker harus pandai memilih dan melakukan penekanan terhadap kata atau kalimat yang menjadi fokus atau pokok perhatian atau untuk lebih diperhatikan oleh audiens.

5. Frasering

Frasering (phrasering) adalah pemenggalan kata atau kalimat yang baik dan benar sehingga mudah dimengerti dan sesuai dengan kaidah yang berlaku dan kelaziman.

6. Power

Power yaitu kekuatan suara. Kekuatan suara yang dihasilkan harus tepat sesuai dengan pemakaian kata. Pembicara juga harus memperhatikan variasi power. Pemilihan power juga harus mempertimbangkan sifat acara yang indoor atau outdoor serta ketersediaan atau kualitas pengeras suara/soundsystem.

7. Infleksi

Infleksi atau vocal inflection naik-turunnya nada suara saat mengucapkan kata atau kalimat. Disebut juga “lagu kalimat”, standarnya adalah suara meninggi (go up) saat jeda (pause) dan menurun (go down) saat berhenti. Berbicara dalam situasi tekanan tinggi, dapat membuat Anda “meratakan” suara Anda.

8. Speed/Tempo

Standar kecepatan suara harus menyesuaikannya dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan. Ada kalanya berbicara dengan tempo lambat, sedang, dan cepat. Ada juga saatnya kita berbicara dengan tempo yang variatif atau dinamis. Turunkan kecepatan bicara saat menyampaikan pesan penting. Lambatkan pengucapan kata- kata saat memberi penekanan pada kata-kata atau istilah tertentu.

9. Volume

Volume yaitu tingkat kenyaringan suara. Pastikan suara Anda terdengar cukup baik ke audiens yang duduk di bagian paling belakang. Pemilihan volume suara juga memperhatikan jumlah peserta, tempat kegiatan, dan kondisi lingkungan tempat kegiatan berlangsung. Termasuk juga ada tidaknya sound system dan kualitas sound system tersebut. Sebagai gambaran, untuk kegiatan di kelas, maka suara pembicara harus terdengar jelas oleh peserta yang duduk di kursi paling belakang.[5]
[5] Gustina Zainal, Anna. 2022. Public Speaking “Cerdas saat berbicara di depan umum. Jawa Tengah : Eureka Media Aksara. Hlm 24.

2.3 Jenis-Jenis Vokal

Kemampuan berbicara di depan umum adalah hal yang dapat dilatih. Dengan mengenal jenis suara, seorang public speaker dapat mengolah suara tergantung pada ide acara ataupun keinginan audiens. Suara pria dan wanita pada umumnya berbeda. Suara pria terbagi kepada beberapa jenis antara lain:

1. Tenor merupakan suara tinggi, dalam paduan suara, suara tenor tertinggi disebut soprano anak laki-laki. Dalam opera, tenor sering berperan sebagai pahlawan dan karakter utama.

2. Bariton merupakan suara antara tenor dan bass dan merupakan suara yang paling umum dimiliki pria. Suara bariton dapat dibagi menjadi beberapa bentuk, di antaranya :

a) Bariton lirik: Suara yang lebih ringan, sering ditampilkan di konser klasik

b) Bariton dramatis: Suara yang lebih gelap, digunakan dalam peran opera utama.

3. Bass merupakan suara rendah.Suara bass memiliki karakteristik yang dalam, besar, dan bergema

Sedangkan jenis suara wanita terbagi:

1. Sopran merupakan suara wanita paling tinggi dan sangat dominan dalam music klasik. Sopran memiliki arti melampaui atau super.

2. Mezo-sopran merupakan suara wanita yang berada di tengah antara sopran dengan alto/contralto.

3. Alto/contralto merupakan suara rendah pada wanita.[6]
[6] Charles Bonar Sirait, 2007. The Power of Public Speaking: Kiat Sukses Berbicara Di Depan Public. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 35

2.4 Tekhnik Olah Vokal

Olah vokal adalah serangkaian latihan yang bertujuan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan kemampuan suara seorang pembicara. Melalui latihan ini, pembicara dapat meningkatkan intonasi, artikulasi, pengendalian pernapasan, dan aspek-aspek lain dari teknik vokal yang esensial dalam public speaking. Olah vokal juga membantu pembicara mengatasi tantangan seperti suara monoton, artikulasi yang kurang jelas, atau kelelahan suara saat berbicara dalam waktu yang lama.

Latihan teknik olah vokal tidak hanya penting bagi pembicara pemula, tetapi juga bagi mereka yang sudah berpengalaman, karena keterampilan vokal membutuhkan pemeliharaan dan pengembangan berkelanjutan. Dengan pendekatan latihan yang tepat, seorang pembicara dapat meningkatkan kemampuan komunikasi verbalnya secara signifikan, sehingga mampu memberikan presentasi yang lebih efektif dan menarik.

Berikut adalah beberapa cara untuk melatih olah vokal, diantaranya:

b. Latihan Pengucapan atau Artikulasi

Dimaksudkan untuk memperlancar kemampuan dalam mengucapkan kata-kata. Misalnya mengucapkan huruf a, i, u, e, o. Disamping huruf hidup, ada juga huruf mati yang perlu dilatih pengucapannya seperti d, t, b, p, m, n, c, j, z dan sebagainya. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat kata-kata yang tidak mudah untuk diucapkan seperti: korpri, institusi, konstutisional, strukturisasi, meminimalisir, dan sebagainya. Untuk melatih artikulasi, coba ucapkan sebanyak 10 kali kalimat-kalimat dibawah ini;

• “Kepala diurut kelapa diparut”
• “Saya naik sedan ke Surabaya”
• “Saya tersedu sedan mendengar berita itu”

c. Latihan Kelancaran

Membiasakan diri mengucapkan kata-kata dan membaca naskah secara cepat sangat perlu dilakukan. Improvisasi dan kecepatan berbicara perlu dilatih. Cobalah untuk mengubah-ubah kecepatan bicara anda selama presentasi. Kecepatan bicara yang sama sepanjang presentasi akan membuat audiens merasa bosan. Anda mungkin bicara agak lambat di awal presentasi untuk membiasakan audiens dengan suara anda. Agak cepat pada hal-hal yang biasa saja dan agak pelan ketika memasuki poin penting.

Jangan bicara terlalu cepat, karena akan menyulitkan audiens menangkap maksud anda. Ada yang bilang kecepatan normal bicara adalah 125 kata per menit. Anda bisa tes kecepatan bicara dengan bantuan timer atau stopwatch. Jika tidak, mintalah bantuan teman anda. Bicaralah di depannya dan minta pendapatnya mengenai kecepatan bicara anda.

d. Latihan Intonasi atau Nada

Dalam berbicara perlu ada lagu bicara yang nadanya berganti-ganti agar tidak monoton dan audiens dapat paham dengan apa yang kita sampaikan. Maka dari itu, perlu adanya latihan intonasi dalam berbicara. Cobalah ucapkan beberapa kalimat dibawah ini untuk melatih intonasi kita:

• “Es teh manis” yang maksudnya rasa teh itu manis, dan
• “Es teh manis” yang maksudnya si lawan bicara berwajah manis.

e. Latihan Volume Suara

Ucapkan “Siapa yang tertawa sendiri disana” sebanyak 5 kali dengan suara yang semakin keras tetapi dengan nada tetap. Ucapkan “Kamu betul-betul hebat” sebanyak 5 kali dengan suara yang semakin pelan tetapi dengan nada tetap.

f. Latihan Tempo

Tempo adalah cepat lambatnya seseorang mengucapkan kata. Jika kita mengucapkan kata atau kalimat terlalu cepat, terkadang maknanya tidak bisa dipahami. Sebaliknya, jika mengucapkan kata atau kalimat terlalu lambat, akan terasa sangat membosankan. Tempo digunakan secara bervariasi dalam membacakan suatu kalimat agar kita dapat menunjukkan sesuatu yang perlu ditekankan. Untuk melatih tempo, coba lakukan hal dibawah ini;

• “Saudara, monyet banyak sekali terdapat di hutan Kalimantan” (tujuannya memberi informasi di hutan kalimantan banyak sekali terdapat hewan yang bernama monyet)

• “Saudara monyet banyak sekali terdapat di hutan Kalimantan” (maksudnya di hutan kalimantan banyak sekali terdapat hewan yang sejenis monyet seperti lutung, orang utan, dan-lain-lain)

• “Saudara monyet banyak sekali terdapat di hutan Kalimantan” (maksudnya adalah mengolok-olok lawan bicara sebagai monyet).

g. Latihan Warna Suara

Ucapkan kalimat “Sehari serasa setahun” dengan warna suara asli kita kemudian diulang-ulang dengan lebih besar, lebih kecil, parau, sengau, suara nenek- nenek, dan sebagainya.[7]
[7] Gustina Zainal, Anna. 2022. Public Speaking “Cerdas saat berbicara di depan umum. Jawa Tengah : Eureka Media Aksara. Hlm 24.

2.5 Kesalahan Dalam Vocal Public Speaking

Kesalahan dalam vocal public speaking ini dapat mengurangi efektivitas penyampaian pesan dan menyebabkan audiens kehilangan minat. Selain itu, kesalahan dalam teknik vokal juga dapat memengaruhi persepsi audiens terhadap pembicara.

Berikut ini kami uraikan kesalahan-kesalahan dalam vokal public speaking. antara lain:

a. Meniadakan huruf

Jangan sekali-kali mencoba meniadakan huruf, karena itu akan menjadi sebuah kebiasaan dan membuat kita tidak profesional dalam bekerja.

b. Malas membuka mulut

Sebagai announcer kita harus mau membuka mulut selebar- lebarnya agar kata yang terucap dapat terdengar dengan jelas.

c. Bicara dengan nada datar

Jika ini terjadi, maka audiens akan merasa jenuh dan tidak tertarik. Oleh sebab itu berilah sedikit penekanan pada kata- kata tertentu.

d. Nada akhir kalimat berakhir sama dengan kalimat lain.

e. Kecepatan berbicara tidak teratur

Jika hal ini terjadi maka pernafasan anda akan terlihat jelek dan kalimat anda akan berantakan sehingga tidak terdengar jelas oleh audiens. Untuk narator harus mempunyai kecepatan yang stabil.

f. Penekanan kata / suku kata yang kurang / tidak tepat

Penekanan kata itu penting namun jangan sampai salah pilih, jika ini terjadi maka akan fatal dan malah terdengar aneh di telinga.

g. Mengulangi atau menggunakan kata yang sama

Hal ini tentunya harus dihindari, karena apabila terjadi akan menimbulkan kesan bahwa kita bingung dan pesan yang kita sampaikan tidak jelas. Terlebih lagi jika kita mengulangi kata yang sama melebihi dua buah dalam satu kalimat. h. Mengucapkan kata yang tidak penting Tanpa kita sadari, kita sering sekali melakukan ini ketika lupa akan materi atau pesan yang ingin kita sampaikan. Contohnya seperti menggunakan kata “hm.....” atau “ehhh.....” atau “apa namanya....” dan sebagainya. Padahal hal tersebut membuat kita menjadi tidak profesional dan audiens akan merasa kebingungan.[8]
[8] Rahayu, Suharmi. 2023. Public Speaking. Tanggerang : Unpam press. Hlm. 132

2.6 Demam Panggung

Demam panggung adalah kekhawatiran, ketakutan, atau fobia yang berhubungan dengan penampilan di depan penonton atau kamera. Bentuk ketakutan ini dapat mendahului atau menyertai penampilan di depan umum.

Sebelum memulai public speaking, hal umum yang dirasakan adalah grogi atau nervous. Grogi bisa menghampiri siapa saja tidak peduli usia, jabatan ataupun status sosial. Berikut adalah tanda-tanda seorang pembicara sedang mengalami demam panggung: (1) Jantung berdetak lebih cepat; (2) Napas pendek; (3) Keringat dingin; (4) Sakit perut; (5) Gemetar; (6) Bicara terbata-bata; (7) kehilangan kata; dan masih banyak lagi, hal ini bisa dirasakan satu per satu atau banyak sekaligus.[9]
[9] Dunar, Hilbam. 2015. My Public Speaking. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 19

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi demam panggung saat public speaking. Antara lain :

1. Persiapkan semuanya dengan matang

Untuk kamu yang terbiasa atau baru pertama kali tampil di hadapan publik, sangat penting mempersiapkan segala sesuatunya secara matang guna meminimalisir perasaan gugup. Sangat penting menguasai materi atau topik yang akan menjadi bahasan atau yang akan disampaikan.

Seseorang yang benar-benar siap tentu akan meningkat rasa percaya dirinya. Hal ini akan memudahkan konsentrasi saat menyampaikan sebuah pesan di depan khalayak.

Pastikan penampilan, materi presentasi, interview, atau kegiatan lain sudah siap dan dikuasai secara matang sehingga tidak perlu belajar lagi di lokasi acara. Memastikan persiapan ini bisa dilakukan dengan banyak riset, menulis pertanyaan serta jawaban yang kemungkinan ditanyakan audiens, dan tentu jangan lupa berlatih. Selain persiapan materi, kamu juga perlu menyiapkan penampilan fisik. Persiapkan kostum yang sesuai dengan acara.

2. Tenangkan Tubuh & Pikiran

Untuk mengatasi demam panggung, kamu bisa menenangkan tubuh sebelum naik ke panggung atau sebelum tampil. Meringankan ketegangan dari tubuh dapat menenangkan suara serta pikiran.

Latihlah terus menerus dialog, apabila melakukan kesalahan di panggung, jangan panik. Buatlah kesalahan itu tampak seperti bagian dari peran. Sebelum naik ke panggung atau sebelum tampil, kamu bisa melakukan peregangan kaki, lengan, punggung, serta bahu.

Apabila terlanjur salah, maka jangan gugup dan tetap rileks untuk melanjutkan penampilanmu. Tetap kuasai panggung agar audiens tidak kecewa dengan penampilanmu.

3. Perluas wawasan

Menambah wawasan bisa kamu lakukan dengan membaca buku, artikel, majalah, maupun berita yang sedang hangat. Semakin kamu menguasai apa yang akan disampaikan, maka audiens akan semakin yakin dengan yang kamu sampaikan.

Semakin luas wawasan kamu mengenai beberapa hal, maka akan semakin banyak pula bahan pembicaraan yang bisa dikaitkan serta dibahas di depan khalayak.

Apabila acaranya non-formal, kamu bisa menambahkan selingan lawakan untuk menghibur audiens agar suasana acara tidak tegang dan monoton.

4. Sering berlatih

Jika kamu pemula yang akan tampil di hadapan khalayak, maka berlatihlah sesering mungkin. Akan lebih baik jika ditemani seseorang yang sudah terbiasa bicara di depan publik sehingga bisa mengarahkan kekurangan kamu.

Atau kamu bisa berlatih sesering mungkin di depan cermin. Atau saat melakukan aktivitas lain seperti saat berdandan, saat mencuci baju, atau kapanpun. Sering berlatih bisa menghindari resiko lupa ketika berada di hadapan khalayak.

Sering berlatih juga membuat penampilanmu lebih baik dan lancar.

10. Adaptasi Panggung

Ketika sudah mendekati hari penampilan, kecemasan bisa jadi datang menghantui. Hal yang bisa kamu lakukan adalah adaptasi di mana kamu tampil.

Terlebih untuk seorang pemain teater, di mana adaptasi panggung sangat dibutuhkan. Misalnya, untuk mengetahui ukuran panggung serta memperhatikan suasana lingkungan tempat pertunjukan. Jika diperlukan, kamu bisa mencari tahu kepada panitia siapa saja tamu undangan yang hadir supaya bisa menyesuaikan.

11. Selalu Percaya Diri

Ketika kamu menyiapkan penampilan sebelum tampil, perasaan gugup atau takut salah seringkali muncul. Untuk mengatasi hal tersebut, kamu harus percaya terhadap kemampuan diri kamu sendiri. Jadikan kelebihan yang kamu miliki sebagai penyemangat bahwa hal tersebut yang membuat orang lain mau mengundang diri kamu.

Yakinkan pada diri kamu bahwa kamu adalah orang yang mampu dan kompeten sehingga audiens yang mendengarkan lebih yakin terhadap apa yang kamu sampaikan. Sampaikan atau presentasikan data, dan jangan asal ngomong.

12. Kenali Lokasinya

Usahakan sebelum hari penampilan, kamu sudah mengetahui lokasi acara. Baik itu di ruang kelas, ruang konferensi, auditorium, maupun aula besar. Kenali bagaimana gambaran lokasi ketika kamu berbicara di depan audiens.

Perhatikan lokasi yang akan kamu tuju, apakah berada di lokasi yang rawan macet atau tidak. Jika lokasi tersebut di lokasi yang cukup padat dan rawan macet, maka kamu harus berangkat ke lokasi acara lebih awal untuk menghindari kemacetan dan telat. Cara ini efektif membuat kamu lebih siap dengan apa yang akan dihadapi.[10]
[10] Ahmad, “cara mengatasi demam panggung” (https://www.gramedia.com/best-seller/cara-mengatasi-demam- panggung/#google_vignette/, diakses pada 23 juli 2021).

BAB III 
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Teknik vokal adalah cara menghasilkan suara yang jelas, merdu, dan menarik. Public speaking membutuhkan teknik vokal untuk menyampaikan pesan dengan efektif dan membangun kesan positif kepada audiens. Public speaking adalah kemampuan berbicara di depan banyak orang dengan menyampaikan pesan yang dapat dimengerti, dipercaya, dan mencapai tujuan komunikasi. Albert Mehrabian menyebutkan bahwa audiens menilai pembicara melalui Verbal 7%, Vokal 38%, dan Visual 55%.

Terdapat beberapa elemen penting dalam teknik vokal, seperti : (1) Pernapasan yang Menggunakan pernapasan diafragma agar suara lebih kuat dan stabil; (2) Artikulasi atau Pengucapan yang jelas dan tepat; (3) Intonasi atau Variasi nada untuk menghindari monoton; (4) Aksentuasi atau Penekanan pada kata atau frasa penting; (5) Frasering: Pemenggalan kata atau kalimat yang baik; (6) Power atau Kekuatan suara sesuai situasi;

(7) Infleksi atau Pergantian nada saat berbicara; (8) Tempo atau Kecepatan bicara yang sesuai. (9) Volume atau Tingkat keras-lembut suara yang tepat.

Dalam realisasinya untuk mendapatkan vokal yang baik maka diperlukan berbagai latihan seperti mengatur artikulasi, intonasi, tempo, volume, dan warna suara untuk meningkatkan kemampuan berbicara.

Didalam public speaking tidak bisa dipungkiri demam panggung atau rasa gugup dapat menimpa siapa saja. Untuk mengatasi rasa gugup tersebut maka hendaknya lakukan persiapan matang, tenangkan tubuh dan pikiran, sering berlatih, dan percaya diri. Adaptasi terhadap lokasi dan audiens juga penting untuk menciptakan penampilan yang meyakinkan.

DAFTAR PUSTAKA

Gustina Zainal, Anna. 2022. Public Speaking “Cerdas saat berbicara di depan umum. Jawa Tengah : Eureka Media Aksara.

Meifilina, Andini.2021. Buku Ajar Public Speaking. Banten : CV. AARizky.

Charles Bonar Sirait, 2007. The Power of Public Speaking: Kiat Sukses Berbicara Di Depan Public. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Rahayu, Suharmi. 2023. Public Speaking. Tanggerang : Unpam press.

Dunar, Hilbam. 2015. My Public Speaking. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Ahmad, “cara mengatasi demam panggung” (https://www.gramedia.com/best-seller/cara- mengatasi-demam-panggung/#google_vignette/, diakses pada 23 juli 2021).