Jumat, 01 November 2024

Profesionalisme dalam Keguruan.

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika dan Profesi Keguruan
Dosen Pengampu : Ustadzah Syarifaeni Fahdiah, M.Hum
Disusun oleh Kelompok 8 Prodi PAI :
1. Rizwan Iskandar Putra, NIM.218620871.
2. Farhan Maulana Al-atsari, NIM.228620070.
3. Bagus Musonif Fachrudin, NIM.228620059.
4. Farhan Assalam, NIM.228620069.
5. Juanda Azwansyah, NIM.228620084.
6. Misbahuzzaman, NIM.228620090.
7. Muhammad Azib, NIM.228620092.
8. Yopi Khoirullah, NIM.228620141.

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, Puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu wata’ala yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “PROFESIONALISME DALAM KEGURUAN”.

Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika dan Profesi keguruan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ustadzah Syarifaeni Fahdiah, M.Hum. selaku dosen bidang studi “Etika dan Profesi Keguruan” yang telah memberikan tugas ini sehingga kami dapat menambah wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni.

Kami memohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah dan kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sebagai bahan bimbingan perbaikan makalah.

Bumi Allah, 27 April 2024

Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.
DAFTAR ISI.
BAB I PENDAHULUAN.
1.1 Latar Belakang Masalah.
1.2 Rumusan Masalah.
1.3 Tujuan Penulisan.
BAB II PEMBAHASAN.
2.1 PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU.
2.1.1 Pengertian Profesionalisme Guru.
2.1.2 Konsep Profesionalisme Guru.
2.1.3 Karakteristik Profesionalisme.
2.1.4 Pengembangangan Profesionalisme.
2.2 STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU.
2.2.1 Standar kompetensi Guru.
2.2.2 Sertifikasi Guru.
BAB III PENUTUP.
3.1 Kesimpulan.
3.2 Saran.
DAFTAR PUSTAKA.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Etika dalam setiap profesi merupakan standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk melaksanakan tugasnya masing-masing. Namun, dalam kenyataannya banyak profesi yang dijalankan selama ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktik-praktik tidak terpuji.

Pendidikan sendiri memegang peran penting dalam membentuk karakter, keterampilan, dan pengetahuan individu yang berkontribusi pada pembangunan suatu bangsa. Guru, sebagai ujung tombak pendidikan, memiliki peran sentral dalam menciptakan generasi yang berkualitas dan berdaya saing.

Guru yang profesional senantiasa menjunjung tinggi kode etik keguruan dan harus peka terhadap perubahan-perubahan, pembaharuan serta IPTEK yang terus berkembang sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan perkembangan jaman. Di sinilah tugas guru untuk senantiasa meningkatkan wawasan keilmuannya sehingga apa yang disampaikan kepada siswanya sesuai dengan kebutuhan. Sebagai seorang profesional, guru diharapkan tidak hanya menguasai materi ajar, tetapi juga memiliki kemampuan pedagogis, sosial, dan personal yang mumpuni. Hal ini mencerminkan pentingnya profesionalisme dalam dunia keguruan, yang meliputi kemampuan guru untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan standar yang tinggi, serta terus mengembangkan diri melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan.

1.2 RUMUSAN MASALAH

1. Apa maksud dan tujuan dari pengembangan profesionalisme guru ?
2. Apa maksud dan tujuan dari standar kompetensi dan sertifikasi guru ?

1.3 TUJUAN

1. Untuk dapat mengetahui maksud dan tujuan dari pengembangan profesionalisme guru.
2. Untuk dapat mengetahui maksud dan tujuan dari standar kompetensi dan sertifikasi guru.

BAB II
PEMBAHASAN

2.2 PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU

2.2.1 Pengertian Profesionalisme Guru

A. Profesionalisme

Kata profesional merujuk kepada dua hal, pertama, orang yang menyandang suatu profesi tertentu. Orang yang professional biasanya melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdikan dari pada pengguna jasa disertai dengan rasa tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya itu. Kedua, kinerja atau performance dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan propesinya. Pada tingkat tinggi kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni yang menjadi ciri tampilan professional seorang penyandang profesi.

Secara bahasa Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalisme yang berarti sifat professional. Orang yang profesional memilik sifat dan sikap berbeda dengan orang yang tidak professional, meski mereka mengerjakan pekerjaan yang sama atau katakanlah berada pada satu ruang kerja.[1]
[1]. Ifnaldi. Andani, Fidhia . 2021. Etika dan Profesi Guru. Bengkulu : CV. Andhra Grafika. Hlm, 171.

Dalam studi tentang masalah profesionalisme, kita akan berkenalan dengan sejumlah definisi tentang “profesi”. Salah satunya adalah definisi yang dikemukakan oleh Dr. Sikun Pribadi yang dikutip oleh Prof. Dr. Oemar Hamalik dalam bukunya “pendiidikan guru berdasarkan pendekatan kompetensi”, yakni: profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataaan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[2]
[2]. Oemar Hamalik. 2004. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara.hlm, 1.

B. Guru

Banyak sekali definisi mengenai pengertian guru, salah satunya pengertian guru yang terdapat dalam buku Ilmu Pendidikan Islam bahwa guru adalah pekerja profesional yang secara khusus disiapkan untuk mendidik anak-anak yang telah diamanatkan orangtua untuk dapat mendidik anaknya di sekolah.[3] Ungkapan diatasdapat diartikan sebagai suatu kesediaan untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya terhadap tugas yang diamantkan kepadanya, dengan kesediaan menerima segala konsekuensinya.
[3]. Novan Ardy Wiyani dkk. 2012. Ilmu Pendidikan Islam. Jogjakarta: r-ruzz Media. Hlm, 97.

Definisi yang hampir sama mengenai guru terdapat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwasanya guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dari definisi-definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa guru profesional adalah kemampuan seorang guru untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang pendidik dan pengajar yang meliputi kemampuan dalam merencanakan, menjalankan, dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

2.2.2 Konsep Profesionalisme Guru

Terdapat lima konsep yang berkenaan dengan profesionalisme yaitu profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas, profesionalisasi.

A. Profesi

Jabatan atau pekerjaan yang bersifat profesional, dan jabatan atau pekerjaan itu hanya dikerjakan oleh orang yang dipersiapkan melalui pendidikan khusus.

B. Profesional

Performance seorang yang diwujudkan untuk kerja sesuai dengan profesi yang disandangnya dan diakui secara formal maupun nonformal.

C. Profesionalisme.

Sikap mental yang diwujudkan dalam bentuk komitmen dan integritas diri seorang pemangku jabatan atau pekerjaan dalam meningkatkan kualitas profesionalnya.

D. Profesionalitas.

Kualitas sikap mental seorang pemangku jabatan atau pekerjaan terhadap profesinya termasuk derajat pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya dalam melaksanakan tugas-tugas profesinya.

E. Profesionalisasi

Suatu proses menuju perwujudan dan peningkatan profesi dalam upaya memenuhi kriteria sesuai dengan standar yang ditetapkan.[4]
[4]. Sidiq, Umar. 2018. Etika dan Profesi Keguruan. Ponorogo : STAI Muhammadiyah Tulungagung. Hlm, 6.

2.2.3 Karakteristik guru professional

Ada lima kriteria yang menentukan apakah seorang guru dapat dianggap profesional. Pertama, guru tersebut memiliki komitmen terhadap siswa dan proses belajar mereka. Kedua, guru tersebut menguasai materi ajar dan metode pengajarannya secara mendalam. Ketiga, guru tersebut bertanggung jawab dalam memantau kemampuan belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi. Keempat, guru tersebut dapat berpikir secara sistematis dalam menjalankan tugasnya. Kelima, guru tersebut harus menjadi bagian dari komunitas belajar dalam lingkungan profesionalnya. (Suprihatiningrum, 2013).[5]
[5]. Setya Mustafa, Pinton. Buku Ajar “Profesi Keguruan untuk Mahasiswa Pendidikan dan Keguruan”. Mataran : CV PUSTAKA MADANI. Hlm, 53.

Adapun ciri-ciri guru profesional antara lain :

1. Guru memiliki dedikasi terhadap siswa dan proses belajar mereka. Ini berarti bahwa prioritas utama seorang guru adalah siswanya.

2. Guru memiliki pemahaman yang mendalam tentang materi atau mata pelajaran yang diajarkan serta metode pengajarannya. Bagi seorang guru, kedua aspek ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan.

3. Guru memiliki tanggung jawab dalam memantau hasil belajar siswa melalui teknik evaluasi. Mulai dari pengamatan perilaku siswa hingga tes hasil belajar.

4. Guru mampu berpikir secara sistematis tentang tugas yang diemban dan belajar dari pengalaman sebelumnya. Ini berarti, seorang guru selalu perlu meluangkan waktu untuk refleksi dan koreksi atas apa yang telah dilakukan.[6]
[6]. Setya Mustafa, Pinton. Buku Ajar “Profesi Keguruan untuk Mahasiswa Pendidikan dan Keguruan”. Mataran : CV PUSTAKA MADANI. Hlm, 54.

2.2.4 Pengembangan Profesionalisme Guru

Pengembangan pengembangan kemampuan profesional guru sekolah merupakan suatu nilai yang dapat diukur dengan efektivitas sistem pelayanan profesional guru. Karena itu proses kegiatan pendidikan yang berwujud layanan-layanan pendidikan memerlukan kapasitas kemampuan profesional guru untuk menentukan mutu pendidikan.

Pengembangan pengembangan kemampuan profesional guru sekolah sangat tergantung pada keberhasilan mentransformasikan efektivitas profesioanlisme guru itu menjadi layanan-layanan baik dalam kuantitas maupun kualitas layanan. Hal ini berarti bahwa kepala sekolah sebagai personil yang bertanggungjawab dalam pengelolaan sistem pelayanan profesional guru hendaknya berusaha semaksimal mungkin untuk mengefektifkan pelayanan guru terhadap peserta didik dalam wujud perbuatan layanan pendidikan. Pengembangan model pendidikan dapat diupayakan membangun kreatifitas guru, kreatifitas guru dapat dilakukan oleh setiap guru agar dapat membentuk kegiatan belajar mengajar yang tidak monoton, tetapi dapat secara nyata akan motivasi dan semangat mengajar guru dan tidak menjenuhkan.

Dalam konteks pengembangan sumber daya manusia penelitian tentang manajemen pengembangan kemampuan profesional guru adalah merupakan bagian dari empat fungsi dasar MSDM, yakni: (1) susunan kepegawaian, (2) pelatihan dan pengembangan, (3) motivasi, dan (4) pemeliharaan.[7] Fokus penelitian ini yaitu tentang pelatihan dan pengembangan, seperti terlihat dalam skema di bawah ini :
[7]. Farihin. 2022. Pengembangan Profesionalisme Guru. Cirebon : Aksara satu. Hlm, 16

Pada fungsi dasar pengembangan terdapat dua hal yang harus terpenuhi yaitu Perencanaan dan Pelaksanaan. Adapun yang dimaksud dengan perencanaan pengembangan kemampuan profesional ini adalah mencakup; (1) Tujuan; yaitu mutu layanan pendidikan guru terhadap peserta didik meningkat. (2) Perumusan kebijaksanaan; yaitu bahwa layanan pendidikan guru terhadap peserta didik memperhatikan faktor lingkungan strategis. (3) Analisis; yaitu bagaimana penetapan cara dan sarana untuk mencapai layanan pendidikan secara produktif. (4) Penunjukan orang; yaitu kepala sekolah yang akan melakukan kegiatan pengembangan.(5) Penentuan sistem pengendalian; yaitu pengukuran apa yang harus dicapai dan apa yang telah dicapai berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun yang dimaksud dengan pelaksanaan pengembangan kemampuan profesional guru adalah pola operasional atas rencana yang sudah disusun dengan tujuan yang dirumuskan secara jelas, hasil yang diharapkan kongkrit, jaringan kerja rinci, sistem dan mekanisme perencanaan yang baik. Adapun bentuknya adalah berupa :

1. pendidikandan pelatihan, dapat dilakukan dengan memberikan materi yang sesuai dengan jurusan guru dalam mengajar, misalnya pemerintah memberikan fasilitas bagi guru-guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru, yang terkenal dengan sebutan PLPG atau juga dengan melakukan pendidikan profesi guru yang akan digulirkan oleh pemerintah.

2. workshop, merupakan bentuk kerja sama personel yang akan merencanakan kegiatan dalam jangka waktu yang akan datang, sebuah organisasi dapat membuat whorkshop untuk agenda-agenda ke depan. Kepala sekolah, guru dan para karyawan memberikan segala ide dan pemikiran untuk perbaikan dan kemajuan bagi siswa-siswanya dalam meningkatkan pengetahuan yang dibuktikan dengan segudang prestasi yang diraih. Prestasi yang diraih dijadikan sebagai pemacu untuk lebih baik bagi kegiatan-kegiatan yan diperlukan dapal program masa depan.Agenda yang berkaitan dengan whorkshop bisa dengan memanggil pakar, ahli dalam bidang pendidikan untuk memberikan pemahaman kepada guru-guru dalam belajar dan mengajar, para ahli memberikan materi yang mengarah kepada kesadaran guru untuk mengajar dengan baik dan benar.

3. lokakarya. Lokakarya dapat berupa materi-materi pendidikan yang sangat penting untuk dikembangkan oleh guru-guru dalam menyampaikan materi yang berkaitan dengan program mengajarnya.[8]
[8] Farihin. 2022. Pengembangan Profesionalisme Guru. Cirebon : Aksara satu. Hlm, 17

Adapun Hasil dari pengembangan kemampuan profesional Guru ini adalah output dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kemampuan profesional guru dalam wujud mutu layanan pendidikan atau kompetensi yang dimiliki guru terhadap peserta didik berupa : (1) kompetensi pedagogik , (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi social, dan (4) kompetensi profesional.

2.3 STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU

2.3.1 STANDAR KOMPETENSI GURU

A. Pengertian Standar Kompetensi

Istilah kompetensi merujuk pada kapabilitas atau keterampilan seseorang, seperti yang dijelaskan oleh Syah (2000). Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi juga bisa diartikan sebagai otoritas atau kekuatan dalam membuat keputusan (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2002).[9]
[9] Setya Mustafa, Pinton. Buku Ajar “Profesi Keguruan untuk Mahasiswa Pendidikan dan Keguruan”. Mataran : CV PUSTAKA MADANI. Hlm, 49.

Definisi kompetensi menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 1, ayat 4 berbunyi “Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.”[10]
[10] Ibid. Hlm, 50.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas maka Kompetensi juga diartikan sebagai perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.

B. Kompetensi Guru didalam Al Qur’an

Ada beberapa ayat yang secara langsung menjelaskan hal-hal yang harus dimiliki oleh seorang murabbi, dengan melalui penafsiran tematik yang berkaitan dengan kompetensi guru yang seyogyanya dimiliki oleh seorang pendidik, ketiga hal itu adalah :

1. Kompetensi ‘ilmiyyah

Kompetensi ini adalah kemampuan seorang guru atau pendidik dalam hal penalaran, pemahaman artinya seorang guru harus menguasai materi-materi dan metode yang akan diajarkan kepada anak didik. Dengan mengetahui materi dan metode pendidikan tentu seorang guru akan lebih mampu dan layak dalam melaksanakan proses pendidikan terhadap anak didik. Bagaimana mungkin seorang guru yang tidak mengetahui banyak materi dan metode pengajaran akan mampu melaksanakan proses pendidikan dan pengajaran dengan baik. Hal ini sesuai dengan firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 247 :

وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ ٱللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا ۚ قَالُوٓا۟ أَنَّىٰ يَكُونُ لَهُ ٱلْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِٱلْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِّنَ ٱلْمَالِ ۚ قَالَ إِنَّ ٱللَّهَ ٱصْطَفَىٰهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُۥ بَسْطَةً فِى ٱلْعِلْمِ وَٱلْجِسْمِ ۖ وَٱللَّهُ يُؤْتِى مُلْكَهُۥ مَن يَشَآءُ ۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan Nabi mereka berkata kepada mereka, Sesungguhnya Allah telah mengangkat Talut menjadi rajamu. Mereka menjawab, Bagaimana Talut memperoleh kerajaan atas kami, sedangkan kami lebih berhak atas kerajaan itu darinya dan dia tidak diberi kekayaan yang banyak? (Nabi) menjawab, Allah telah memilihnya (menjadi raja) kamu dan memberikan kelebihan ilmu dan fisik. Allah memberikan kerajaan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui." (QS. Al- Baqarah [2]: Ayat 247)

Dalam ilmu pendidikan Islam, guru tidak hanya mentransfer pengetahuan kepada anak didik saja tapi harus mampu mengarahkan kemana seharusnya bakat dan kemampuan anak didik itu dikembangkan. Hal ini menunjukan betapa pentingnya posisi guru dalam proses belajar mengajar dn merupakan pemegang utama serta penentu keberhasilan dalam proses belajar mengajar yang kondusif sehingga akan menghasilkan out put yang baik sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Karena itu guru harus mampu mengelola proses belajar-mengajar dengan baik.

2. kompetensi khuluqiyyah,

kompetensi ini berkaitan dengan aspek penghayatan seorang guru terhadap seluruh materi yang diajarkan. Kompetensi ini bersifat abstrak karena berkaitan dengan hati. Kompetensi ini paling banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an karena meliputi seluruh sikap, minat dan penghayatan seseorang terhadap ilmu. Kompetensi ini diambil dari ayat Al-Qur’an surat Al-Qalam ayat 4 yaitu :

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ

"Dan sesungguhnya engkau benar-benar, berbudi pekerti yang luhur." (QS. Al-Qalam [68]: Ayat 4)

Dalam hal ini kata khuluq sudah memiliki arti khusus yaitu tingkah laku, perilaku, karakter, sifat dan lain sebagainya. Kalau direnungkan kata khuluq masih memiliki kaitan dengan kata asalnya yaitu ciptaan, yang berarti khuluq adalah semua tingkah laku, sifat atau perbuatan yang telah Allah ciptakan pada diri manusia yang muncul dengan perasaan reflektif (kebiasaan yang sudah terjiwai). Kompetensi khuluqiyah ini adalah kompetensi yang paling banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an sebab kompetensi ini meliputi semua sikap, tingkah laku, perbautan, perasaan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan ranah rasa.

3. Kompetensi Jismiyyah.

Kompetensi ini berkaitan dengan fisik. Seorang guru harus memiliki kemampuan dalam hal yang berkaitan dengan fisik artinya penerapan dan praktek dari setiap materi yang ada. Maka dalam kompetensi ini seorang guru dituntut untuk sehat jasmaninya. Kompetensi ini diisyaratkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 247.

Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Dia telah menganugerahkan kepada Nabi Daud semua kemampuan yang berkaitan dengan jasmani agar sebagai seorang raja dia dapat memimpin rakyatnya dengan baik. Dalam hal ini bisa diambil pelajaran untuk seorang guru atau pendidik bahwa sebagai seorang guru dia harus sehat dan kuat jasmaninya agar dalam pelaksanaan proses pendidikan berjalan maksimal dan seorang pendidik harus menguasai keterampilan yang berkaitan dengan jasmani.[11]
[11]. Ifnaldi. Andani, Fidhia . 2021. Etika dan Profesi Guru. Bengkulu : CV. Andhra Grafika. Hlm, 73.

C. Standar Kompetensi Guru

Berdasarkan Undang-undangan berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 menentukan bahwa guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi, diantaranya :

1. Kompetensi Pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan potensi yang dimiliki peserta didik, perencanaan dan pelasanaan pembelajaran , serta pengevaluasian hasil belajar.

2. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang bermental sehat dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, kreatif, sopan santun, disiplin, jujur, rapi. Serta menjadi usatun hasanah bagi peserta didik

3. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian dibidang pendidikan.

4. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi baik dengan peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat, sesama pendidik/ teman sejawat dan apat bekerja sama dengan dewan pendidikan/komite sekolah, mampu berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya masyarakat, serta ikut berperan dalam kegiatan sosial.

2.3.2 Sertifikasi Guru

A. Pengertian dan Tujuan Sertifikasi Guru

Sertifikasi berasal dari kata certification, yang berarti diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku jabatan profesional. Untuk profesi guru, sertifikasi diartikan sebagai suatu bukti kemampuan mengajar yang menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki kompetensi mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikasi tersebut.[12]
[12]. Depdiknas. 2004. Draft Naskah Akademik Sertifikasi Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jakarta: P2TK Ditjen Dikti. Hlm, 81

Didalam pengertian yang lain nya sertifikasi dapat diartikan sebagai proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu setelah lulus uji kompetensi. Sertifikasi secara umum juga sering diartikan seabgai prosedur yang digunakan oleh pihak ketiga untuk memberikan jaminan tertulis bahwa produk, proses atau jasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.[13]
[13]. Hayat, Bahrul. 2022. Sertifikasi Guru “Studi Dampak Kebijakan Sertifikasi Terhadap Komitmen, Kepuasa Kerja, Motivasi, dan Kompetensi guru”. Jakarta : Bibliosmia Karya Indonesia. Hlm, 12

Sejalan dengan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa sertifikasi guru adalah prosedur yang digunakan oleh pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai guru. Dengan kata lain, sertifikasi guru merupakan uji kompetensi bagi calon guru atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan/atau menigkatkan kompetensi dalam profesi yang dipilihnya.

B. Dasar Hukum Sertifikasi Guru

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio. Pelaksanaan sertifikasi guru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik. Sebagai pendidik profesional, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana/Diploma IV yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.[14]
[14]. Hayat, Bahrul. 2022. Sertifikasi Guru “Studi Dampak Kebijakan Sertifikasi Terhadap Komitmen, Kepuasa Kerja, Motivasi, dan Kompetensi guru”. Jakarta : Bibliosmia Karya Indonesia. Hlm, 13

Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan dan keagamaan.[15]
[15]. Ibid, Hlm, 14

C. Tujuan atau Manfaat Sertifikasi

Dari hal-hal tersebut tujuan sebenarnya dari pemerintah dalam penyelenggaraan Sertifikasi guru menurut Direktorat Jenderal PMPTK (2007) adalah untuk:

1. Menentukan kelayakan seorang guru dalam menjalankan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2. Peningkatan proses dan kualitas hasil pendidikan.

3. Peningkatan profesionalitas guru.

Adapun manfaat sertifikasi guru (DIRJEN PMPTK: 2007) adalah sebagaiberikut:

1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.

2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

3. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.

4. Meningkatkan kesejahateraan guru.[16]
[16]. Prasetyo, Sigit. Skripsi “Standarisasi Kompetensi Guru Melalui Sertifikasi”. Semarang : Universitas Negeri Semarang. Hlm, 33

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Profesionalisme guru mencakup pemahaman mendalam tentang definisi profesi dan tanggung jawab seorang guru sebagai pendidik. Guru profesional memiliki komitmen untuk mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan standar pendidikan formal. Profesionalisme guru berkaitan dengan lima konsep utama: profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi, yang semuanya berperan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

Karakteristik utama guru profesional meliputi dedikasi terhadap siswa, penguasaan materi dan metode pengajaran, kemampuan mengevaluasi perkembangan belajar siswa, keterampilan berpikir sistematis, serta keterlibatan dalam komunitas belajar. Pengembangan profesionalisme guru dilakukan melalui pelatihan, workshop, dan lokakarya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sehingga mutu layanan pendidikan dan hasil belajar peserta didik dapat meningkat.

Standar kompetensi guru di Indonesia didasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005, yang mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Sertifikasi guru, yang diatur oleh Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007, merupakan prosedur pengakuan kompetensi seorang guru. Sertifikasi bertujuan memastikan guru layak sebagai agen pembelajaran, meningkatkan kualitas pendidikan, dan melindungi profesi guru serta masyarakat dari praktik yang tidak profesional. Manfaat sertifikasi mencakup perlindungan profesi, peningkatan kesejahteraan guru, dan penjaminan kualitas pendidikan di Indonesia.

3.2 SARAN

Berdasarkan pemahaman yang diperoleh mengenai profesionalisme guru, standar kompetensi guru, dan sertifikasi guru, beberapa saran yang dapat kami uraikan adalah Guru perlu terus meningkatkan kompetensi profesional mereka melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, serta kegiatan-kegiatan yang mendukung pengembangan pengetahuan dan keterampilan. Upaya ini juga dapat didukung dengan mengadakan lebih banyak workshop dan seminar yang memungkinkan guru saling berbagi pengalaman dan pengetahuan.

Program sertifikasi guru perlu diperkuat untuk memastikan hanya guru yang benar-benar kompeten yang memperoleh sertifikat. Program ini juga hendaknya tidak hanya menjadi penilaian administratif tetapi lebih sebagai evaluasi terhadap kemampuan dan kompetensi nyata dari guru tersebut.

Selain kompetensi profesional, pengembangan karakter seperti integritas, disiplin, dan komitmen dalam proses belajar-mengajar adalah aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. Sekolah dan institusi pendidikan dapat memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan pengembangan diri, pengembangan spiritual, serta pembinaan moral dan akhlak yang berkelanjutan bagi guru.

DAFTAR PUSTAKA

Ifnaldi. Andani, Fidhia . 2021. Etika dan Profesi Guru. Bengkulu : CV. Andhra Grafika. Oemar Hamalik. 2004. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara.

Novan Ardy Wiyani dkk. 2012. Ilmu Pendidikan Islam. Jogjakarta: r-ruzz Media.

Sidiq, Umar. 2018. Etika dan Profesi Keguruan. Ponorogo : STAI Muhammadiyah Tulungagung.

Setya Mustafa, Pinton. Buku Ajar “Profesi Keguruan untuk Mahasiswa Pendidikan dan Keguruan”. Mataran : CV PUSTAKA MADANI.

Farihin. 2022. Pengembangan Profesionalisme Guru. Cirebon : Aksara satu.

Depdiknas. 2004. Draft Naskah Akademik Sertifikasi Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jakarta: P2TK Ditjen Dikti.

Hayat, Bahrul. 2022. Sertifikasi Guru “Studi Dampak Kebijakan Sertifikasi Terhadap Komitmen, Kepuasa Kerja, Motivasi, dan Kompetensi guru”. Jakarta : Bibliosmia Karya Indonesia.

Prasetyo, Sigit. Skripsi “Standarisasi Kompetensi Guru Melalui Sertifikasi”. Semarang : Universitas Negeri Semarang.