Selasa, 29 Oktober 2024

Kasus-Kasus Etika dalam Dunia Pendidikan

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Dan Profesi Keguruan
Dosen Pengampu : Ustadzah Syarifaeni Fahdiah, M. Hum
Oleh Kelompok 7 Prodi PAI :
1. Anggis Marliana, Nim. 21862069
2. Elip Nuryana, Nim. 228620068
3. Ilma Huda Indriyani, Nim. 228620079
4. Indah Sry Aisyah, Nim.228620081
5. Khofifah Budi Dewi Septiani, Nim. 228620086
6. Nila Sari, Nim 218620117
7. Nida Labibah, Nim. 218620118
8. Nurul Kurnia, Nim. 228620108
9. Reifa Zahara Isnaina K, Nim. 228620114
10. Zahidah Azzahra Salsabila, Nim. 228620142

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Ta’ala atas rahmat dan nikmatnya yang telah memberi kami kemudahan, khususnya dengan selesainya makalah tentang “Kasus-Kasus Etika dalam Dunia Pendidikan”.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, para sahabat serta semua orang yang mengikuti ajarannya sampai akhir masa.

Sebagai penyususun, kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan baik dari penyusunan maupun tata bahasa penyampaian dalam makalah ini. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Cikarang Barat, 18 Oktober 2024

Tim Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN.
1.1 LATAR BELAKANG.
1.2 RUMUSAN MASALAH.
1.3 TUJUAN MAKALAH.
BAB II PEMBAHASAN.
2.1 Pengertian Etika Profesi Guru.
2.2 Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
2.3 Faktor Penyebab terjadinya Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
2.4 Contoh Fenomena Pelanggaran Kode Etik Guru.
2.5 Upaya atau Solusi mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Bergulirnya sebuah era yang penuh dengan liku pencarian jati diri ini menjadikan Pendidikan sebagai factor utama dalam pembentukan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius mengani bidang Pendidikan , sebab dengan sistem Pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat.

Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses Pendidikan. Dalam proses Pendidikan disekolah, guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengjar dsn pendidik. Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah bahan Pelajaran kedalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri. Mengajar maupun mendidik merupakan tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga professional.

Dapat dikatakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang harus dibekali dengan keahlian dan etika. Begitu juga dengan profesi guru, seorang guru harus memiliki keahlian dalam bidang intelektual dan kode etik yang nantinya akan digunakan sebagai pelindung dan sebagai pengembangan profesi keguruan.

Meskipun sudah dibentuk peraturan tentang kode etik guru namun seperti yang kita ketahui saat ini masih banyak terjadi pelanggaran atau penyalahgunakan profesi. Banyak kita temukan oknum yang menyalahgunakan wewenangnya karena berprofesi sebagai guru atau guru yang bertindak melewati batas sehingga melanggar kode etik keguruan. Terlebih jika kode etik guru tersebut tidak diperlakukan , pelanggaran dan menyahlagunakan pada profesi guru akan semakin banyak terjadi. Oleh karena itu, perlu adanya lembaga untuk menaungi profesi keguruan, yang dengan adanya Lembaga tersebut berfungsi untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik juga memperikan sanksi tegas atau pelanggaran kode etik guru di Indonesia.

1.2 RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun membuat rumusan masalah sebagai berikut:

1. Apa pengertian kode etik profesi guru dan pelanggaran kode etik guru ?
2. Apa faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik guru?
3. Apa saja contoh fenomena pelanggaran kode etik guru ?
4. Bagaimana upaya atau solusi mengatasi pelanggaran kode etik profesi guru?

1.3 TUJUAN MAKALAH

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:

1. Mengetahui pengertian kode etik profesi guru pelanggaran kode etik guru
2. Memahami faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik guru
3. Mengetahui contoh fenomena pelanggaran kode etik guru
4. Mengetahui upaya atau solusi mengatasi pelanggaran kode etik profesi guru

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika Profesi Guru

Etika berasal dari Bahasa Yunani, ethos (Tunggal) atau ta etha (Jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu Masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi lain. Etika sebagai filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan Masyarakat.

A. Kode Etik Profesi Guru

Secara etimologis kode etik berarti pola aturan, tata cara pedoman etik dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan berperilaku.

Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekolompok orang atau Masyarakat tertentu. Buchari Alma, dkk., (2010:175) menyatakan bahwa kode etik berfungsi antara lain, yaitu :

(1) Agar Memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya sehingga terhindar dari penyimpangan profesi

(2) Agar Guru bertanggung jawab pada profesinya.

(3) Agar Prosesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal

(4) Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kinerja Masyarakat sehingga jasa profesi guru diakui oleh Masyarakat sebagai profesi yang membantu dalam mencerahkan masalah dan mengembangkan diri

(5) Agar profesi Guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah secara kurang professional.

2.2 Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru

Etika Profesi guru adalah seperangkat norma yang harus diperhatikan dalam menjalankan profesi guru kemasyarakatan atau dengan kata lain merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.

Etika profesi guru lebih dikenal dengan sebutan “Kode Etik Guru” sebagai hasil kogres seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI seluruh Indonesia di Jakarta tahun 1973. Dengan kata lain kode etik profesi guru merupakan sarana control social bagi guru yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi guru dan memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarkat agar dapag memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap guru dilapangan kerja.

Guru Indonesia tampil secara professional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbning, melatih, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan.
Esensi Kode etik guru garis besarnya sebagai berikut :

1. Guru membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.

3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasil proses belajar-mengajar

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan Masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap Pendidikan.

6. Guru secara pribadi dan Bersama-sma mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7. Guru secara Bersama-sma memelihara dan meningkatkan mutu PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

8. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang Pendidikan.

Jelas Nampak pada gambaran diatas bahwa guru-guru di Indoneisa telah disusun sedemikian rupa untuk menjadi teladan yang terbaik bagi lingkungan sekitarnya. Namun kenyataan yang kita jumpai dilapangan saat ini bahwasannya apa yang diharapkan dalam undang-undang profesionalitas guru serta kode etik yang tertera diatas masih mengidentifikasikan bahwa mutu Pendidikan di Indonesia masih rendah.

2.3 Faktor Penyebab terjadinya Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru

Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai

upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walau pun belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik.Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.

Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa faktor.

Pertama, adanya malpraktik yaitu melakukan praktek yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran.

Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional.Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar,interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.

Ketiga, kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalau pun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kebanyakan hanya dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru dilupakan.[1]
[1] https://id.scribd.com/document //452832280/Makalah-Fenomena-Pelanggaran-Etika-Oleh-Guru-1-pdf

2.4 Contoh Fenomena Pelanggaran Kode Etik Guru

1. Diskriminasi terhadap siswa berdasarkan ras, agama, gender, atau latar belakang lainnya.

2. Penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas terhadap siswa.

3. Pelanggaran privasi siswa, seperti menyebarkan informasi pribadi tanpa izin.

4. Keterlibatan dalam hubungan yang tidak pantas dengan siswa.

5. Penyalahgunaan dana atau sumber daya sekolah untuk kepentingan pribadi.

Solusi untuk pelanggaran-pelanggaran ini termasuk:

1. Pelatihan dan pendidikan tambahan tentang keragaman dan inklusi bagi guru yang terlibat dalam diskriminasi.

2. Pelatihan kepemimpinan dan manajemen konflik untuk membantu guru dalam menggunakan kekuasaan secara etis.

3. Penerapan kebijakan yang jelas tentang privasi siswa dan konsekuensi bagi pelanggarannya.

4. Penegakan kode etik yang tegas dan prosedur pengaduan yang dapat diakses oleh siswa dan staf.

5. Pengawasan keuangan yang ketat dan penerapan aturan yang jelas tentang penggunaan dana sekolah.

Penjelasan:

Pelanggaran kode etik profesi guru adalah tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika dan standar profesional yang diharapkan dari seorang guru. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang contoh pelanggaran tersebut beserta solusinya:

1. Diskriminasi terhadap siswa: Ini terjadi ketika seorang guru memperlakukan siswa secara tidak adil berdasarkan faktor seperti ras, agama, gender, atau latar belakang lainnya. Solusinya adalah memberikan pelatihan tentang keberagaman, serta mengembangkan lingkungan yang inklusif di kelas.

2. Penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas: Misalnya, guru yang menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi atau mengancam siswa. Solusinya adalah memberikan pelatihan kepemimpinan dan manajemen konflik kepada guru, serta mendorong komunikasi terbuka antara guru dan siswa.

3. Pelanggaran privasi siswa: Ini terjadi ketika guru membagikan informasi pribadi siswa tanpa izin, seperti masalah kesehatan atau akademik. Solusinya adalah menerapkan kebijakan yang jelas tentang privasi siswa dan memberikan pelatihan kepada guru tentang pentingnya menjaga kerahasiaan informasi siswa.

4. Keterlibatan dalam hubungan yang tidak pantas dengan siswa: Ini termasuk perilaku yang bersifat seksual atau menciptakan konflik kepentingan antara guru dan siswa. Solusinya

adalah memberlakukan aturan yang tegas terkait dengan hubungan antara guru dan siswa, serta memberikan dukungan dan perlindungan kepada siswa yang menjadi korban.

5. Penyalahgunaan dana atau sumber daya sekolah: Misalnya, menggunakan dana sekolah untuk kepentingan pribadi atau mengalihkan sumber daya sekolah untuk keuntungan pribadi. Solusinya adalah menerapkan pengawasan keuangan yang ketat dan memberlakukan aturan yang jelas tentang penggunaan dana sekolah. Dengan mengidentifikasi pelanggaran kode etik profesi guru dan menerapkan solusi yang tepat, sekolah dapat memastikan bahwa guru-guru tetap bertindak secara etis dan memenuhi standar profesional yang diharapkan.

2.5 Upaya atau Solusi mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru

Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi PelanggaranKode Etik Profesi Guru:

1. Menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukankasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.

2. Sebelum menjadi guru, seorang calon guru seharusnya diberi tes psikologi yangketat,agar mampu menghadapi setiap karakter peserta didik.

3. Mewajibkan seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan.

4. Mengadakan pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang berbeda karakter. Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yangkarakternya nakal atau bandel.

5. Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkah laku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi,metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.

6. Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalahmenjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadapdirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.

7. Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM(Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan.Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Kode Etik Profesi Guru adalah seperangkat aturan yang menjadi pedoman bagi guru dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Kode Etik bertujuan untuk menjaga martabat seorang guru, memastikan kualitas pendidikan yang baik dan melindungi kepentingan dan kebutuhan para siswa.

Namun saat sudah sering terjadi pelanggaran dalam Kode Etik Profesi Guru yang dapat berdampak pada rusaknya reputasi seorang guru, menurunnya atau tidak efektifnya pendidikan serta dapat merugikan siswa secara psikologis maupun emosional.

Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru merupakan masalah yang sangat serius berdampak pada rusaknya sistem pendidikan. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan upaya bersama dari semua pihak termasuk pemerintah, sekolah, guru, orang tua serta masyarakat. Dengan demikian kualitas pendidikan dapat ditingkatkan dan kepentingan siswa dapat terjamin.

DAFTAR PUSTAKA

Drajat, M. (2014). Etika Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.

https://id.scribd.com/document/452832280/Makalah-Fenomena-Pelanggaran-Etika-Oleh-Gu ru-1-pdf

Sulaiman,Umar. (2021). Etika Profesi Keguruan. Samata: Alauddin University Press