Kamis, 17 Oktober 2024

Profesi Keguruan

Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika & Profesi Keguruan
Dosen Pengampu: Ustadzah Syarifaeni Fahdiah, M.Hum.
Disusun Oleh Kelompok 4 Prodi PAI:
1. Muhammad Sholih Fauzan, NIM.218620862.
2. Arip Septiawan, NIM.21862052
3. Jefri Irsan, NIM.21862058
4. Muhammad Faiz Tholib, NIM.218620121
5. Muhammad Nawaf Bahanan, NIM. 023210080
6. Rama Hidayat, NIM.218620107
7. Aldi Okta Riza Saputra, NIM.228620054
8. Muhammad Syamsu Nashrullah, NIM.228620095

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Profesi Keguruan”. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Etika & Profesi Keguruan pada Program Studi Pendidikan Agama Islam.

Dalam makalah ini, penyusun mencoba mengulas mengenai pentingnya pemahaman tentang profesi keguruan, baik dari segi pengertian maupun karakteristik yang melekat pada profesi guru. Selain itu, makalah ini juga membahas kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam konteks pendidikan agama islam. Penyusun berharap pembahasan ini dapat menambah wawasan dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran strategis guru dalam dunia pendidikan, khususnya di bidang agama Islam.

Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan untuk kesempurnaan makalah ini di masa mendatang.

Akhir kata, penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam penyusunan makalah ini.

Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang profesi keguruan.

Bekasi, 15 Oktober 2024

Tim Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.
DAFTAR ISI.
BAB 1 PENDAHULUAN.
1.1. Latar Belakang.
1.2. Rumusan Masalah.
1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian.
1.4. Metodologi penelitian.
BAB II PEMBAHASAN.
2.1. Pengertian & Karakteristik Profesi Keguruan.
2.2. Kompetensi Profesional Guru.
BAB III PENUTUP.
3.1. Kesimpulan.
3.2. Kritik dan saran.
DAFTAR PUSTAKA.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Dalam konteks pendidikan di Indonesia, profesi guru memegang peranan yang sangat strategis dan fundamental. Mereka bukan hanya sebagai penyampai ilmu, tetapi juga sebagai pembimbing yang berkontribusi dalam membentuk karakter dan kepribadian generasi penerus bangsa. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan sangat dipengaruhi oleh keterampilan dan kompetensi yang dimiliki oleh para guru. Dalam pandangan masyarakat, profesi ini dianggap sebagai tugas yang mulia karena memegang tanggung jawab besar dalam mendidik dan mencerdaskan kehidupan masyarakat.[1]
[1] Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan: Konsep dan Aplikasi (Yogyakarta: Samudra Biru, 2015), 1.

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin cepat, tantangan yang dihadapi oleh guru juga semakin kompleks. Tidak cukup hanya menguasai materi pelajaran, guru saat ini dituntut untuk beradaptasi dengan teknologi terbaru, memahami kurikulum yang dinamis, serta mampu berinteraksi secara efektif dengan masyarakat yang terus berubah.[2] Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang guru untuk memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan sesuai dengan standar yang diharapkan.[3]
[2] Ibid., 2.
[3] Ibid., 2.

Dalam ranah Pendidikan Agama Islam, peran guru menjadi lebih krusial karena selain mengajarkan pengetahuan umum, mereka juga bertanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual kepada siswa. Kualitas guru agama yang baik dapat berpengaruh signifikan terhadap pembentukan karakter Islami pada peserta didik. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang etika profesi dan penerapannya dalam konteks pendidikan sangatlah penting.[4]
[4] Ibid., 2.

1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan paparan di atas, rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Bagaimana pengertian dan karakteristik profesi guru?
2. Apa saja kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru?

1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan dan manfaat dari penulisan makalah ini mencakup :
1. Menggali dan memahami pengertian serta karakteristik profesi guru.
2. Mengidentifikasi kompetensi profesional yang diperlukan bagi seorang guru dalam melaksanakan tugasnya.

1.4.Metodologi penelitian

Metodologi penyusunan makalah ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen dari berbagai sumber, termasuk jurnal Pendidikan, buku elektronik dan dokumen resmi, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional serta Undang-Undang terkait yang relevan dengan topik dan diharapkan dapat memperkuat argumentasi dengan beberapa perubahan penulisan yang insya Allah bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian & Karakteristik Profesi Guru

2.1.1 Pengertian Profesi Guru

Profesi adalah istilah khusus untuk menjelaskan tentang sebuah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu[5]. Pendidikan tersebut haruslah didapat melalui suatu jalur/tahapan formal/akademis. Dari sudut pandang ini, guru bisa kita sebut sebagai sebuah profesi. Karena ia dituntut untuk memiliki keahlian/keterampilan khusus terkait mengajar, membimbing dan mendidik siswanya agar mencapai tujuan pendidikan dengan efektif dan efisien. Tuntutan keahlian/keterampilan tersebut biasanya didapat melalui jalur pendidikan formal keguruan, dimana didalamnya ia diberikan berbagai pembekalan teori dan praktik dalam dunia pendidikan.
[5] KBBI Daring. "Pengertian Kata 'Profesi'." KBBI Daring. https://www.kbbi.web.id/profesi (diakses 13 Oktober 2024).

Lebih spesifik bisa dikatakan, bahwa guru sebagai sebuah profesi dapat diartikan dengan pekerjaan yang membutuhkan kompetensi khusus, termasuk pemahaman yang memadai tentang pedagogi. Dikarenakan seorang guru berperan penting dan signifikan untuk optimalisasi ketercapaian perkembangan peserta didik baik secara akademik, moral dan sosial. Untuk menjadi seorang guru yang demikian maka dibutuhkan latar belakang Pendidikan yang relevan dan/atau pelatihan yang mumpuni sesuai standar pemerintah.[6]
[6] Nada Ariani, Definisi Konsep Profesi Keguruan, Seri Publikasi Pembelajaran Vol. 1 No. 2 (2021): 1-2.

Dalam menjalankan tugasnya ini, guru selain tidak hanya dituntut untuk kompeten dalam mengajar, mengelola kelas dan mengevaluasi hasil belajar peserta didik. Ia juga diharuskan memiliki kompetensi sosial yang baik dengan harapan bisa membangun hubungan yang harmonis dan supportif antara dirinya dengan peserta didik dana Masyarakat sekolah secara umum dalam kerangka sebagai bagian dari usaha untuk meraih tujuan pembelajaran secara umum maupun sebagai bagian dari tanggung jawab moralnya sebagau guru secara khusus.[7]
[7] Ibid., 2.

Dari pengertian guru sebagai profesi ini kita dapati tentang alangkah besarnya tuntutan yang diberikan kepada guru yang profesional dalam perannya sebagai pengemban ilmu dan implikasinya terhadap perkembangan seorang insan.

Maka hendaknya seorang guru Pendidikan agama islam senantiasa merasa termotivasi dalam mengemban Amanahnya sebagai guru dengan pujian Allah terhadap orang-orang yang memiliki kekuatan dalam ilmu dan amal, Allah berfirman

وَٱذْكُرْ عِبَٰدَنَآ إِبْرَٰهِيمَ وَإِسْحَٰقَ وَيَعْقُوبَ أُو۟لِى ٱلْأَيْدِى وَٱلْأَبْصَٰرِ

“Dan ingatlah hamba-hamba Kami: Ibrahim, Ishak dan Ya’qub yang mempunyai kekuatan-kekuatan yang besar dan ilmu-ilmu (yang tinggi).” (QS. Shaad: 45)

“Al-Aydii” adalah kekuatan dalam pelaksanaan perintah Allah, dan “al-Abshaar” adalah ilmu dalam agama.[8]
[8] Ahmad Hendrix, Pandangan-Pandangan Ustadz Yazid Jawas dalam Mentarbiyah Umat (Pemalang: Self-Published, 2024), 156.

Agar motivasi yang terjaga itu diharapkan dapat menjadi sebab terjaga profesionalitasnya sebagai seorang yang berprofesi guru Pendidikan agama islam.

2.1.2 Karakteristik Profesi Guru

Karakter adalah tabiat; sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain; watak.[9] Sedangkan karakteristik adalah sifat khas sesuai dengan perwatakan tertentu[10].
[9] KBBI Daring. "Pengertian Kata 'Karakteri'." KBBI Daring. https://www.kbbi.web.id/karakter (diakses 14 Oktober 2024).
[10] KBBI Daring. "Pengertian Kata 'Karakteristik'." KBBI Daring. https://www.kbbi.web.id/karakteristik (diakses 14 Oktober 2024).

Profesi sebagaimana sudah kita paparkan sebelumnya, adalah istilah khusus untuk menjelaskan tentang sebuah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Pendidikan tersebut haruslah didapat melalui suatu jalur/tahapan formal/akademis.

Adapun Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah[11]
[11] Pemerintah Indonesia, Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2017), 3.

Sehingga karakteristik profesi guru adalah suatu kekhususan yang melekat pada kepribadian seorang guru dalam menjalankan tugasnya secara khusus dan berinteraksi dengan berbagai masyarakat sekolah secara umum. Diantara karakteristik tersebut yang dapat kita paparkan adalah sebagai berikut :

1. Taat pada peraturan perundang-undangan[12]

Guru sebagai bagian dari elemen masyarakat yang harus mematuhi berbagai ketentuan-ketentuan serta peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya harus dapat mentaati berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah melalui departemen Pendidikan nasional dengan baik.
[12] Munawir, M., Erindha, A. N., & Sari, D. P. (2023). Memahami karakteristik guru profesional. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 8(1), 386-389.

2. Memelihara dan meningkatkan organisasi profesi[13]

Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan kepada guru untuk wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi. Dilihat dari kewenangannya hal ini untuk mendukung penegakan kode etik guru, pembinaan serta pengembangan profesi guru, dan sebagainya dalam kerangka usaha memajukan pendidikan nasional.
[13] Ibid.

3. Memelihara hubungan dengan teman sejawat[14]

Guru dituntut untuk dapat memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, serta menciptakan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di lingkungan diluar kerjanya.
[14] Ibid.

4. Membimbing peserta didik[15]

Guru harus membimbing peserta didik agar optimal dalam perkembangannya dengan memperhatikan aspek minat, bakat dan potensi yang dimiliki peserta didik tersebut. Sehingga dalam membimbing guru dituntut mempunyai sifat-sifat yang mendukung.
[15] Ibid.

5. Taat pada pemimpin[16]

Bentuk ketaatan guru kepada pemimpin adalah dengan menjalankan kebijakan-kebijakan serta mendengarkan arahan yang disampaikan penentu kebijakan.
[16] Ibid.

6. Memiliki komitmen terhadap profesionalitas[17]

Sikap dedikatif menjadi pondasi dalam melakukan pelayanan dan pengabdian yang profesional kepada siapapun yang membutuhkan bantuannya.
[17] Ibid.

7. Menciptakan suasana baik di tempat kerja[18]

Untuk mendukung peningkatan kinerjanya maka guru harus menciptakan suasana baik di tempat kerjanya sehingga tercipta kondusifitas.
[18] Ibid.

Oleh karenanya, seorang guru profesional memperhatikan bukan hanya aspek akademik peserta didik, tapi juga bagaimana karakter peserta didiknya terbentuk. Bahkan ia terlebih dahulu memperhatikan kompetensi dan karakter dirinya sebelum peserta didik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sikap profesional yang melandasi tugas dan fungsinya dalam bekerja.

Untuk itu perhatikanlah bagaimana gambaran karakter Rasulullah yang begitu besar perhatian beliau dalam mendidik murid-muridnya bahkan memperlakukan mereka sebagai anak sendiri dalam salah satu sabdanya

إنّما أنا لكم مثل الوالد لولده

Artinya, “Seungguhnya aku ini bagimu adalah seumpama seorang ayah bagi anaknya” (HR. Abu Dawud, An Nasa-i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).

Menunjukan seorang guru yang tidak sekadar memperhatikan perkembangan akademik peserta didiknya, akan tetapi lebih dari itu ia memperhatikan pula perkembangan moralnya yang dengan sebab itu ia tidak hanya selamat di dunia tapi juga selamat di akhirat.[19]
[19] M. Yusuf Ahmad dan Balo Siregar, “Guru Profesional Menurut Imam Al-Ghazali dan Buya Hamka”, e-Journal UIR (2020): 37.

2.2. Kompetensi Profesional Guru

Kompetensi secara sederhana kita dapat artikan sebagai keterampilan seseorang dalam melakukan tugasnya secara berkualitas. Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[20]
[20] Indonesia. Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, UU No. 14 Tahun 2005.

Seorang guru profesional sekurang-kurangnya harus menguasai empat kompetensi, yaitu:

1. Kompetensi pedagogik, adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran siswa.

Secara etimologis kata pedagogi berasal dari bahasa yunani, paedos (anak) dan agage (mengantar/membimbing) sehingga pedagogi dapat diartikan secara sederhana dengan membimbing anak.[21] Kompetensi ini bersifat mutlak dan merupakan kekhususan guru dengan bidang pekerjaan lain.
[21] Aulia Akbar, “Pentingnya Kompetensi Pedagogik Guru”, Jurnal Pendidikan Guru Vol. 2, No. 1 (2021). 27.

Dalam permendiknas No.16 Tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Kependidikan disebutkan bahwa kompetensi pedagodik mencakup hal-hal berikut[22] :
[22] Kementerian Pendidikan Nasional. “Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru”. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional, 2007. 18-20.

a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;

b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik;

c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu;

d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik;

e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran;

f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki;

g. Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan peserta didik;

h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar;

i. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran;

j. Melakukan tindakan reflektif untuk pengingkatan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan guru untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan terbaru karena ilmu pengetahuan selalu dinamis.

Dalam permendiknas No.16 Tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Kependidikan disebutkan bahwa kompetensi profesional mencakup hal-hal berikut[23] :
[23] Ibid.

a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu;

i. Secara khusus, Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam adalah :

1. Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.

2. Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.

b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu;

c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif;

d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif;

e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

3. Kompetensi sosial, yang dilihat dari kemampuan guru untuk bekerja sama dengan masyarakat, siswa, dan guru-guru lainnya.

Dalam permendiknas No.16 Tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Kependidikan disebutkan bahwa kompetensi sosial mencakup hal-hal berikut[24] :
[24] Ibid.

a. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi;

b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat;

c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya;

d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4. Kompetensi kepribadian, yang berkaitan dengan kepribadian guru. Guru harus memiliki sifat-sifat mulia yang dapat dijadikan teladan bagi siswanya.

Dalam permendiknas No.16 Tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Kependidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian mencakup hal-hal berikut[25] :
[25] Ibid.

a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;

b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan Masyarakat;

c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;

d. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri;

e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Keempat kompetensi tersebut wajib dikuasai seorang guru untuk bekal dalam menghasilkan outcame yang berkualitas sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai serta membangkitkan kualitas pendidikan di Indonesia.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dapat kita simpulkan bahwa profesi keguruan adalah profesi yang membutuhkan kompetensi khusus yang didapat melalui jalur Pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan. Peran guru sangat krusial dalam membentuk peserta didik menjadi unggul dalam berbagai aspek yang mereka miliki, seperti intelektual, emosional dan spiritual.

Seorang guru harus memiliki sekurang-kurangnya empat kompetensi utama : kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian dalam rangka mendukung keberhasilan peserta didik bukan hanya dalam aspek akademik, tapi juga dalam aspek akhlak/karakter yang sesuai dengan nilai-nilai islam yang murni.

Dalam praktiknya guru dituntut untuk bukan hanya bertindak sebagai pengajar tapi juga menjadi teladan dan sosok “ideal” dalam rangka menanamkan nilai-nilai spiritual dan moral yang pada saatnya diharapkan membekas pada peserta didik, bahkan sepanjang hidup mereka. Oleh karenanya, ia dituntut pula untuk senantiasa terus mengembangkan diri, baik dalam hal pengetahuan dan praktik.

3.2 Kritik dan saran

Ditengah kompleksnya masalah pendidikan di indonesia, selalu dibutuhkan kritik dan saran dari berbagai pihak tentang berbagai aspek yang meliputinya, termasuk dalam hal kompetensi profesi guru.

Berdasarkan kajian dalam makalah ini terdapat beberapa saran yang dapat diberikan yaitu, peningkatan kompetensi guru yang berkesinambungan dan penguatan pendidikan karakter.

Peningkatan kompetensi guru sangat perlu dilakukan oleh pihak terkait baik itu pemerintah atau instansi pendidikan yang menaunginya. Terutama dalam hal pemanfaatan teknologi pendidikan, agar peserta didik yang hidup di zaman teknologi begitu berkembang secara pesat tetap dapat memanfaatkannya secara bijak, arif dan bermoral sehingga tidak menjadi kontra produktif dimana kemajuan teknologi malah menjadi sumber petaka bagi mereka karena tidak disikapi dengan baik.

Penguatan pendidikan karakter sangat urgent untuk senantiasa dilakukan di zaman ini dimana degradasi moral terjadi di berbagai lini, bahkan menjangkiti sebagian tenaga pendidik atau kependidikan yang seharusnya menjadi teladan dan panutan baik bagi peserta didik atau bagi orang-orang disekitarnya. Sehingga hal ini dikhawatirkan akan menjadi pemicu berbagai kerusakan moral yang lebih buruk di masa mendatang.

DAFTAR PUSTAKA

Akbar, Aulia. 2021. "Pentingnya Kompetensi Pedagodik Guru." Jurnal Pendidikan Guru Vol. 1, No. 1. Januari 23-30.

Ariani, Nada. 2021. "DEFINISI KONSEP PROFESI KEGURUAN." Seri Publikasi Pembelajaran, Vol.1 No.2 : Profesi Keguruan 1-2.

Daring, KBBI. 2024. KBBI Daring. Oktober 13-14. Accessed Oktober 13, 2024. https://www.kbbi.web.id/.

Hendrix, Ahmad. 2024. Pandangan-Pandangan Ustadz Yazid Jawas Dalam Mentarbiyah Umat. Pemalang: Self-Published.

Indonesia, Pemerintah. 2017. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Indonesia, Pemerintah. 2005. Undang-Undang No.14 Tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah, Jakarta: Kementrian Hukum dan HAM RI.

Jhon Helmi, M.P. n.d. "Kompetensi Profesionalisme Guru." Al-Ishlah.

Munawir, Amilya Nurul Erindha, Della Puspita Sari. 2023. "Memahami Karakteristik Guru Profesional." Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan 386-389.

Nasional, Kementerian Pendidikan. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Permendiknas, Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional.

Siregar, M. Yusuf Ahmad dan Balo. 2020. "Guru Profesional Menurut Imam Al-Ghazali dan Buya Hamka." e-Journal UIR 37.

Syarifan Nurjan, MA. 2015. Profesi Keguruan Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru.