Oleh Dosen Pengampu : Humaidi Tamri, Lc,M.Pd
Pengantar Kuliah Ilmu Fiqih
Indikator :
Mahasiswa dapat memahami tujuan dan sasaran mata kuliah, melaksanakan kontrak belajar dan tata tertib perkuliahan selama satu semester, memahami silabus secara garis besar, mengetahui tugas individu/ kelompok berdasarkan silabus, dan memahami sistem penilaian dengan baik. serta Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami konsep-konsep dasar seputar Ilmu Fiqih.
Materi Pembelajaran :
A. Tujuan dan sasaran mata kuliah.
Mata kuliah Fiqih Hukum Islam dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai pendapat hukum ulama di kalangan ulama mazhab. Perbedaan mazhab fiqh merupakan sesuatu yang niscaya sebagai akibat dari perbedaan kerangka berfikir, letak geografis dan sosial budaya dan politik.
Melalui mata kuliah ini, mahasiswa mampu memahami hakikat pluralitas mazhab fiqh. Dengan demikian, mata kuliah ini didesain sebagai upaya pengayaan pengetahuan mahasiswa mengenai berbagai pendapat hukum dalam bidang fiqh. Pengetahuan tentang berbagai pendapat hukum fiqh disertai dengan hujjah atau argumen hukumnya akan membentuk kepribadian yang toleran dalam menyikapi perbeda
Seringkali persoalan perbedaan mazhab Fiqh atau masalah khilafiah menjadi penyebab konflik dan perpecahan ummat Islam, akibat sikap taqlid dan ta'ashshub. Bahkan ada sebahagian pengikut suatu mazhab yang menyesatkan dan mengkafirkan pengikut mazhab lain hanya gara-gara persolan furuiyyah atau khilafiah.
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Barangsiapa yang Allah menghendaki kebaikan padanya maka Dia akan menjadikannya paham dalam agama.” (HR. Bukhari no.71)
Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani. Fathul Bari, Jilid 1. (Kairo: Darul Hadits, 2004 ) p. 199.
1. Wajib mengikuti perkuliahan dengan minimal kehadiran 80%.
2. Wajib hadir minimal 5 menit sebelum kelas dimulai.
3. Pada perkuliahan pjj/online mahasiswa wajib membuka kamera dan menutup mikropon selama perkuliahan berlangsung, kecuali bagi mahasiswa yang ditunjuk / pada sesi tanya jawab boleh untuk membuka mikropon, dan mengkondisikannya.
4. Menjaga adab baik di dalam maupun luar perkuliahan.
5. Pertanyaan /saran /kosultasi disampaikan dengan sopan.
6. kosultasi diluar waktu perkuliahan wajib memperhatikan:
a) Waktu b) Salam, menyebut identitas dengan jelas (nama lengkap, prodi, kampus), keperluan, penutup.
7. Penilaian terdiri dari:
a) Etika & attitude.
b) Kehadiran.
c) Musyarakah (keaktifan).
d) Tugas.
e) Ujian.
8. Mengirimkan tugas sesuai alur yang ditetapkan kampus.
a) Etika & attitude.
b) Kehadiran.
c) Musyarakah (keaktifan).
d) Tugas.
e) Ujian.
8. Mengirimkan tugas sesuai alur yang ditetapkan kampus.
C. Pengenalan Silabus & Pembagian Tugas / Kelompok.
Pertemuan-1 :
"Pengantar Kuliah Ilmu Fiqih", oleh : Dosen.
Pertemuan-2 :
"Taharah Dari Najis dan Dari Hadas", oleh Kelompok 1.
Pertemuan-3 :
"Syarat dan Rukun Shalat Fardu", oleh Kelompok 2.
Pertemuan-4 :
"Perkara Yang Membatalkan Shalat, Sunnah Shalat dan Shalat Sunnah", oleh Kelompok 3.
Pertemuan-5 :
"Zakat Dan Mustahiq Zakat", oleh Kelompok 4.
Pertemuan-6 :
"Benda Wajib Zakat Dan Perbedaan Zakat Dengan Shadaqoh", oleh Kelompok 5.
Pertemuan-7 :
"Puasa", oleh Kelompok 6.
Pertemuan-8 :"Haji Dan Umrah", oleh Kelompok 7.
Pertemuan-9 :
"Wajib, Rukun, Kaffarah, Dam Haji, dan Umroh", oleh Kelompok 8.
Pertemuan-10 :
"Kewajiban Yang Harus Dilakukan Dalam Mengurus Janazah", oleh Kelompok 9.
Pertemuan-11 :
"Qisas Dan Had", oleh Kelompok 10.
Pertemuan-12 :
Ujian Mata Kuliah (UMK)
*) Format Pembuatan Makalah :
1. Makalah yang disusun mahasiswa merupakan karya ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan kontennya.
2. Makalah wajib dibuat oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat memenuhi mata kuliah Pendidikan Aqidah.
3. Kelompok yang terpilih wajib mempresentasikan makalah yang disusun sesuai jadwalnya, sebagai bentuk pertanggung jawaban ilmiah.
4. Naskah makalah ilmiah terdiri dari minimal 8 halaman.
5. Jenis font Times New Roman, ukuran 12.
6. Menggunakan jenis kertas A4 (210 mm x 297 mm).
7. Dengan format satu kolom.
8. Ukuran margin 3 cm, 3 cm, 3 cm, 3 cm (atas, kiri, bawah, dan kanan).
9. Jarak spasi 1,5.
10. Seluruh makalah ilmiah ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, termasuk abstraksi. Wajib menuliskan kutipan ayat maupun hadist dengan jenis font arab atau traditional Arabic, ukuran 14.
11. Makalah terdiri dari :
1. Kata pengantar.
2. Daftar isi.
3. Pendahuluan, meliputi :
a. Latar belakang penelitian,
b. Rumusan masalah,
c. Manfaat penelitian.
d. Metodologi penelitian.
4. Pembahasan : sub tema yang dituangkan dalam indicator.
5. Penutup : Kesimpulan, kritik & saran.
6. Daftar Pustaka dengan format:
a) Nama. Nama penulis ditulis paling awal.
b) Tahun Terbit. Setelah nama, cantumkan tahun terbit dari buku yang teman-teman gunakan sebagai referensi.
c) Judul Buku. Tuliskan judul bukumu secara lengkap.
d) Kota dan Nama Penerbit.
12. Pengumpulan naskah makalah ilmiah melalui admin kalam dan email ke dosen pengampu dengan alamat eduhumaiditamri@gmail.com dalam bentuk Word, PDF, & PPT.
D. Penjelasan sistem penilaian.
Sistem Penilaian :
1. Ujian Akhir Semester (UAS): 30%
2. Tugas Individu dan Kelompok: 40%
3. Kehadiran: 30%
2. Tugas Individu dan Kelompok: 40%
3. Kehadiran: 30%
E. Definisi Fiqih.
Fikih
Secara Etimology berarti jalan yang ditempuh atau dilewati.
Secara Terminology berarti Ilmu yang mempelajari tema-tema hukum syari'ah dengan dalil yang terperinci.
Mazhab
Secara Etimology berarti sesuatu yang dituju oleh seseorang, baik yang nampak maupun maknawi.
Secara Terminology berarti sekumpulan pendapat dan teori ilmiah dan filosofi, dimana sebahagiannya terikat dengan sebahagian yang lain secara sistematis.
F. Karakteristik Fiqih Islam.
Mazhab merupakan madrasah Fiqh yang dikenal dengan sebutan nama-nama pendirinya yaitu para ulama mujtahid yang agung yang dikenal dengan keilmuan, ijtihad, keshalihan dan ketakwaan mereka. Di antara mazhab-mazhab yang pernah berkembang dan dikenal oleh umat Islam yaitu :
1. Mazhab Imam Abu Hanifah.
2. Mazhab Imam Malik.
3. Mazhab Imam Syafi'i.
4. Mazhab Imam Ahmad bin Hambal.
5. Mazhab imam Abu Tsaur.
6. Mazhab Imam Al-Auza'i.
7. Mazhab Imam Al-Bukhari.
8. Mazhab Imam Ats-Tsauri.
9. Mazhab Imam Al-Laits bin Sa'ad.
10. Mazhab Imam An-Nakh'i.
11. Mazhab Imam Daud Az-Zahiri.
12. Mazhab imam Ibnu Jarir At-Thabari.
14. Mazhab imam Sufyan bin Uyainah, dan lainnya.
Hanya saja, mazhab yang masih ada dan bertahan sampai saat ini adalah mazhab empat Imam yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi', Imam Ahmad bin Hanbal. Adapun mazhab-mazhab selain mazhab empat sudah tiada dan hilang, baik karena meninggal para pengikutnya maupun tidak ada penerusnya.
Mazhab yang mu’tabar:
1. Mazhab Imam Abu Hanifah.
2. Mazhab Imam Malik.
3. Mazhab Imam Syafi'i.
4. Mazhab Imam Ahmad bin Hambal.
5. Mazhab Imam Daud Az-Zahiri.
G. Korelasi dengan Syariat.
Perkembangan Ilmu Fiqih
1. Masa Rasulullah
Pada masa Rasulullah, semua hukum fiqih terjawab dengan wahyu.
Periode ini berlangsung pada waktu Nabi Muhammad masih hidup yaitu pada masa 610-632 M (tahun ke 1-10 H). Pada masa ini masalah yang dihadapi umat islam, langsung diselesaikan oleh Nabi, baik melalui wahyu yang diterimanya dari Allah, maupun melalui sunnahnya, yang selalu dibimbing oleh wahyu. Dengan demikian pada masa ini semua hukum didasarkan pada wahyu.
Pada periode ini dalil hukum islam kembali kepada Al-qur’an dan sunnah Rasulnya. Ijtihad sahabat yang terjadi pada waktu itu mempunyai nilai sunnah, yaitu masuk kepada jenis taqriry, karena mendapat penetapan dari Nabi, baik berupa pembenaran maupun berupa koreksi pembetulan terhadap apa yang dilakukan sahabat tersebut.
2. Masa Sahabat
Pada masa Sahabat, semua hukum fiqih langsung ditanyakan kepada penerima langsung sumber beragama berupa Al-Qur’an dan Assunnah
Periode ini berlangsung pada masa sahabat Khulafaur Rasyidin (632-662 M/11-41 H), yaitu pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib. Pada masa periode ini penyelesaian masalah yang dihadapi umat islam diselesaikan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Sedangkan terhadap masalah yang belum ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah diselesaikan dengan cara ijtihad para sahabat, baik ijtihad jama’iy, maupun fardy, dengan tetap berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian dalil hukum pada masa periode ini kembali kepada Al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan ijtihad sahabat.
3. Setelah Masa Tabiin (Umawy)
Berkembang methodology :
1. Ahli hadist di Madinah (hijaz) dipelopori : Imam Sa‟id bin Musayyib (wafat 94 H).
2. Madrasah ra’yi di kufah (Iraq) dengan tokoh : Ibrahim bin Yazid An-Nakh‟i (wafat 96 H).
Dengan berkembangnya berbagai permasalahan yang di hadapi pada masa itu, Ijtihad merupakan cara untuk menjawab permasalahan yang secara khusus belum di sebutkan dalam Al-Qur’an dan sunnah. Oleh karena itu dalil hukum pada masa ini bersandar atau kembali kepada Al-Qur’an, sunnah dan Ijtihad, baik ijtihad jama’iy maupun ijtihad fardy. Ijtihad ijma’iy adalah ijma, sedangkan bentuk ijtihad fardy adalah qiyas.
Dalam periode ini lahir madzhab-madzhab (aliran-aliran) di bidang fiqh yang kemudian menyebar dan diikuti oleh ummat Islam di berbagai belahan dunia hingga sekarang. Diantara pendiri madzhab-madzhab itu adalah:
1. Imam Ja’far Ash-Shadiq (699-765 M).
2. Imam Abu hanifah (699-767 M).
3. Imam Maliki bin Anas (712-795 M).
4. Imam Syafi’i (769-820 M).
5. Imam Ahmad ibn Hanbal (780-855 M).
4. Abad ke 4 (Abbasiyah)
1. Imam Abu Hanifah (80-150 H).
2. Imam Malik (93-179 H).
3. Imam Syafi‟i (150-204 H) dan
4. Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H).
Priode ke empat merupakan masa kemunduran, yang berlangsung dari abad 10/11 M - 19 M. Sejak abad 10 M, yaitu pada akhir Khalifah Abbasiyah, Hukum Islam tidak lagi berkembang. Para ahli hukum Islam tidak lagi menggali hukum Islam dari sumber utamanya ( Al-Quran), mereka lebih banyak mengikuti dan mempelajari pikiran dan pendapat dalam mazhab yang telah ada. Pada masa ini berkembang sikap taklid (Mengikuti pendapat suatu mazhab tanpa mengetahui alasan-alasan atau dasar- dasarnya), dan hilang semangat ijtihad
Kebangkitan
Pembaharuan ini sebenarnya telah berhembus sejak awal abad ke 14, dengan lahirnya beberapa tokoh pembaharu, yang terus berkembang hingga sekarang. Tokoh-tokoh yang muncul sebagai pembaharu pemikiran Islam anatara lain:
1. Ibnu Taimiyah (1263-1328)
2. Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah (1292-1356 )
3. Muhammad ibn Abd Wahhab (1703-1787)
4. Jamaluddin al-Afgani (1839-1897)
5. Muhammad Abduh (1849-1905)
6. Rasyid Ridha (1865-1935).
Gerakan pembaharuan pada intinya yaitu untuk kembali kepada sumber ajaran agama islam yakni Al-Qur’an dan sunnah.pintu ijtihad dibuka kembali, sebagaimana pernah dilaksanakan oleh para mujtahid pada periode ke tiga atau masa perkembangan dan pembukuan.
Bidang kajian mazhab Fiqh itu hanya dalam masalah hukum syar'i yang furuiyyah dan ijtihadiah, bukan persoalan i'tiqad atau aqidah. Maka tidak ada pembahasan atau kajian dalam mazhab para ulama tersebut tentang hukum-hukum ushuliyyah atau ushuluddin atau aqidah.
I. Sumber-sumber hukum fiqih.
Nomenklatur Fiqh :
J. Kegunaan Mempelajari Fiqih.
Nomenklatur Fiqh :
1. Ilmu hal.
2. Ilmu halal wal haram.
3. Ilmu syariah.
2. Ilmu halal wal haram.
3. Ilmu syariah.
Obyek kajian Ilmu Fiqih :
Yaitu perbuatan seorang mukallaf ditinjau dari ketetapannya terhadap hukum hukum syari yang membahas tentang shalat nya orang mukallaf, puasa nya, haji nya, jual beli nya, sewa menyewa nya, dan lain sebagainya.
Sumber hukum Fiqih
1. Al-Qur’an.
2. Assunnah.
3. Ijma’.
4. Qiyas.
Ketentuan ijma’
1. Berwujud ijma` segala mujtahid terhadap sesuatu pendapat walaupun mereka berjumlah kecil asalkan tak ada lagi mujtahaid yang dapat turut serta memberikan pendapat.
2. Berwujud kesepakatan seluruh para mujtahid. Inilah sebab Umar melarang para sahabat ahli ilmiah pergi dari Madinah. Kalau ada dua pendapat, maka ada kemungkinan suatu ketika pendapat golongan yang kecil adalah benar ada ulama yang menyatakan, bahwa apabila telah di setujui oleh orang banyak, sudah menjadi ijma`.
3. Yang mereka ijma’i masuk hukum syar’i yang dapat di wujudkan dengan ijtihad, seperti hal hal yang bersangkut paut dengan halal, haram, sah, dan batal.
4. Ijma`berlaku setalah Rasulullah wafat.
Istilah Dalam Hukum Islam
1. Wajib, adalah sesuatu yang bila ditinggalkan pelakunya akan mendapatkan ancaman.
2. Sunnah, adalah sesuatu yang lebih utama dilakukan dan tidak berdosa bila ditinggalkan.
3. Mubah, adalah sesuatu yang dibolehkan secara mutlak bagi seorang hamba, hanya saja bila diniatkan akan mendapat pahala.
4. Mahzhur, adalah haram. Haram adalah sesuatu yang bila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dilakukan mendapat siksa (dosa), atau sesuatu yang dilarang dengan pasti atau sesuatu yang berkaitan dengan hukuman bila dilakukan.
5. Makruh, adalah sesuatu yang bila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan tidak berdosa (tidak mendapat siksa).
6. Fardhu, adalah wajib menurut Imam Syafi’i. Sedangkan menurut Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, wajib itu bersifat lazim, sementara fardhu lebih lazim.
Larangan, adalah lawan dari perintah. Larangan adalah instruksi dari seseorang dengan ucapan kepada orang yang dibawahnya agar meninggalkan sesuatu tanpa kecuali (wajib ditinggalkan)
J. Kegunaan Mempelajari Fiqih.
Ilmu Fiqih sangat penting sekali bagi setiap muslim. Sebab untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat lima waktu itu hukumnya wajib. Maka belajar fiqih shalat itu pun hukumnya wajib juga. Sebab tanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar