Kamis, 08 September 2022

Silabus Dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Dalam Kurikulum

Live google meet | Selasa, 13 September 2022 Jam 16:00 - 17:30 WIB |
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Kurikulum
Dosen Pengampu: Dr. Muflih Al Mufti M.Pd
Disusun Oleh Kelompok 9 Angkatan 5 :

1. Nurul Izzah Razali (PAI) 
2. Nanda Nur Azizah (PAI)
3. Fahira Maryam Hisyam (PAI)
4. Aisyah (PAI)
5. Binty Solikhah (SBA)

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah Puji syukur kami senantiasa haturkan atas kehadirat Allah Subhanahu Wata’aalaa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul "Silabus Dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Dalam Kurikulum", sebagai salah satu tugas mata kuliah pendidikan kurikulum.

Sholawat serta salam tercurahkan kepada Nabi kita Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassallam, beserta keluarga beliau, dan sahabat-sahabat beliau, Insya Allah sampai kepada kita yang senantiasa berusaha mengamalkan sunnah-sunnah beliau.

Tujuan dibuatnya makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kurikulum serta bisa membuat kita semua yang membaca makalah ini mengetahui apa itu pendekatan dalam pengembangan kurikulum beserta mengetahui jenis-jenis dari pendekatan dalam pengembangan kurikulum serta tujuannya.

Kami menyadari masih banyak celah dan kekurangan pada makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diperlukan demi perbaikan makalah ini.

Segala kekurangan yang ada pada makalah ini adalah milik kami penyusun dan segala kelebihannya milik Allah Subhanahu Wta’alaa. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penyusun khususnya dan bagi para pembaca.

Bekasi, 05 September 2022
Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Silabus Dan RPP
B. Manfaat Silabus
C. Langkah-langkah Dalam Pengembangan Silabus Dan RPP
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penelitian Kurikulum merupakan salah satu komponen dan pedoman yang memudahkan pelaksanaan pendidikan mencapai tujuannya. Kurikulum menjadi komponen terpenting didalam pendidikan, karena mengatur proses pendidikan mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Perkembangan silabus dan RPP ini juga agar guru dapat berkomitmen terhadap bahan apa yang akan diajarkannya kepada muridnya. Dengan sesuai progress yang sudah disusun sebelumnya. Makalah ini membahas mengenai Pengembangan Silabus dan RPP.

Diharapkan hasil dari pembahasan ini dapat mengetahui proses Pengembangan Silabus dan RPP secara baik dan benar.

B. Rumusan Masalah

Dari Latar belakang yang dipaparkan, kami mengambil beberapa rumusan masalah yakni :
1. Apa pengertian Silabus dan RPP?
2. Apa saja manfaat Silabus dan RPP?
3. Bagaimana cara langkah-langkah dalam pengembangan Silabus dan RPP?
4. Bagaimana cara menyusun RPP yang baik dan benar?

C. Tujuan

Dari rumusan masalah diatas maka kami menentukan tujuan dari makalah ini, yakni :
1. Mengetahui pengertian Silabus dan RPP.
2. Mengetahui manfaat Silabus dan RPP.
3. Mengetahui cara langkah-langkah dalam pengembangan Silabus dan RPP.
4. Mengetahui cara penyusunan RPP secara baik dan benar.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Silabus dan RPP

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (Kunandar, 2011: 244).

Sedangkan silabus menurut Yulaelawati adalah seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis, memuat tentang komponen-komponen yang saling berkaitan dalam mencapai penguasaan kompetensi dasar.

Silabus merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.

Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (Trianto, 2010:96).

Silabus juga merupakan hasil atau produk pengembangan disain pembelajaran, seperti Pola Dasar Kegiatan Belajar Mengajar (PDKBM) dan Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP). Dalam silabus tersebut, memuat komponen-komponen minimal dari kurikulum satuan pendidikan. Untuk mengadakan pengkajian terhadap kurikulum yang sedang dilaksanakan pada suatu satuan pendidikan, bisa dilakukan melalui penelaahan silabus yang telah dikembangkan dan diberlakukan. 

Dari pengkajian terhadap silabus bisa memberikan berbagai informasi, diantaranya dapat dilihat apakah kurikulum sebagai suatu teori telah diterjemahkan dengan baik. Melalui silabus dapat ditelaah standar kompetensi yang akan dicapai, materi yang akan dikembangkan, proses yang diharapkan terjadi, serta bagaimana cara mengukur keberhasilan belajar. Dari silabus juga akan tampak apakah hubungan satu komponen lainnya harmonis atau tidak. 

Karena itu kedudukan silabus dalam telaah kurikulum tingkat satuan pendidikan sangatlah penting. Silabus merupakan salah satu tahapan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan, khususnya menjawab “apa yang harus dipelajari?”, juga merupakan penjabaran lebih lanjut tentang pokok-pokok program dalam satu mata pelajaran yang diturunkan dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan kedalam rincian kegiatan dan strategi pembelajaran, kegiatan dan strategi penilaian, dan pengalokasian waktu. 

Silabus pada dasarnya merupakan program yang bersifat makro yang harus dijabarkan lagi kedalam program-program pembelajaran yang lebih rinci, yaitu rencana pelaksanaan pembelajan (RPP). Silabus merupakan program yang dilaksanakan untuk jangka waktu yang cukup panjang (satu semester), menjadi acuan dalam mengembangkan RPP yang merupakan program untuk jangka waktu yang lebh singkat.

Silabus adalah rencana pembelajaraan pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator, penilaian alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok/ pembelajaraan, kegiatan ppembeelajaran,dan indicator pencapaian kompetensi untuk peniilaian.[1]
[1] Wina Sanjaya,kurikulum dan pembelajaran; Teori dan –praktik pengembangan KTSP (Jakarta :kencana,2013), hlm.136

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus (Kunandar, 2011: 263).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”. Menurut Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, "Komponen RPP adalah: Identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar".

Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses yang didata dan diatur sedemikian rupa, menurut langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan. Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk perecanaan pembelajaran. Setiap perencanaan selalu berkenaan dengan perkiraan dan proyeksi mengenai apa yang akan diilakukan. Demikian halnya, perencanaan pembelajaran, memperkirakan atau memproyeksikan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran. 

Mungkin saja dalam pelaksanaannya tidak begitu persis sepeti apa yang telah direncanakan, karena proses pembelajaran itu sendiri bersifat situasiional. Namun, apabila perencanaan sudah disusun secara matang, maka proses dan hasilnya tidak akan terlalu jauh dari apa yang sudah di rencanakan. Istilah perencanaan pembelajaraan yang saat ini digunakan berkaitan dengan penerapan KTSP di sekolah-sekolah di Indonesia yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pada waktu yang lalu dikenal istilah Satuan Pelajaran (Satpel), Rencana Relajaran (Renpel), dan istilah-istilah sejenis lainnya. 

Terdapat beberapa pendapat berkenaan dengan perencanaan pembelajaran ini. Diantaranya yakni : 
1. Secara garis besar perencanaan pengajaran mencangkup kegiatan merumuskan apa yang akan dicapai oleh suatu kegiatan pengajaran, cara apa yang dipakai untuk menilai pencapaian tujuan tersebut, materi/bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikannya, serta alat atau media apa yang diperlukan.
2. Untuk mempermudah proses belajar-mengajar diperlukan perencanaan pengajaran. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pengembangan intruksional sebagai sistem yang terintegrasi dan terdiri dari beberapa unsur yang saling berinteraksi. 
3. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pedoman mengajar bagi guru dan pedoman belajar bagi siswa. Melalui perencanaan pengajaran dapat diidentifikasi apakah pembelajaran yang dikembangkan/dilaksanakan sudah menerapkan konsep belajar siswa aktif atau mengembangkan pendekatan keterampilan proses. 
4. Gambaran aktivitas siswa akan terlihat pada rencana kegiatan atau dalam rumusan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang terdapat dalam perencanaan pengajaran. Kegiatan belajar dan mengajar yang dirumuskan oleh guru harus mengacu pada tujuan pembelajaran. Sehingga perencanaan pengajaran merupakan acuan yang jelas, operasional, sistematis sebagai acuan guru dan siswa berdasarkan kurikulum yang berlaku. Istilah pengajaran yang digunakan dalam pengertian di atas sebaiknya diubah dengan pembelajaran, untuk memberi tekanan pada aktivitas belajar yang dilakukan siswa. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas maka rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

B. Manfaat Silabus :

Silabus bermanfaat sebagai pedoman pengembangan perangkat pembelajaran lebih lanjut, mulai dari perencanaan, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan penilaian.

Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran, dan rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi maupun satu Kompetensi Dasar.

Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian.

Silabus juga sebagai pedoman/acuan bagi pengembangan pembelajaran lebih lanjut, yaitu dalam penyusunan RPP, pengelolaan kegiatan pembelajaran, penyediaan sumber belajar, dan pengembangan sistem penilaian. Memberikan gambaran mengenai pokok-pokok program yang akan dicapai dalam suatu mata pelajaran.

Silabus juga sebagai tolak ukur dalam melakukan penilaian keberhasilan suatu program pembelajaran. Dan juga sebagi dokumentasi tertulis (written document) sebagai akuntabilitas suatu program pembelajaran.

Silabus juga sebagai alat untuk aktualisasi kurikulum secara operasional pada tingkat satuan pendidikan sehingga memudahkan guru melakukan pembelajaran. Dan sebagai sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi maupun satu Kompetensi Dasar.

C. Langkah-langkah Dalam Pengembangan Silabus dan RPP :

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa silabus merupakan gambaran singkat secara garis besar atau ringkasan dari pokok dari sebuah mata pelajaran. Tentu saja manfaat dari silabus ialah untuk sumber acuan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selain itu, fungsinya juga memudahkan pengajar untuk memetakan macam-macam variasi pembelajaran yang dituangkan dalam RPP. Guru juga lebih mudah dalam memetakan indikator pencapaian belajar untuk para peserta didik dan mudahnya merancang bentuk evaluasi pembelajaran.

Tenaga pengajar tidak hanya dituntut untuk menyampaikan materi pada seluruh siswa, namun wajib menguasai proses pembuatan silabus yang bisa dibilang cukup rumit. Pengembangan silabus harus mengikuti kurikulum nasional, meskipun akan diserahkan sepenuhnya pada setiap satuan pendidikan, terutama bagi yang sudah ahli di bidang tersebut.

Sebelum masuk ke mekanisme atau langkah-langkah dalam pengembangan silabus, kita harus mengetahui terlebih dahulu prinsip-prinsipnya, antara lain :

1. Ilmiah

Pengembangan silabus hendaknya bersifat ilmiah, artinya segala bentuk muatannya dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan, logis, realistis dan sudah jelas keluaran penelitian/risetnya. Guru wajib memeriksa bahan ajar setelah menyusun silabus, mengingat kini banyak beredar bank soal yang tidak mengikuti standar hukum.

2. Relevan

Relevan berarti segala cakupan, tingkat kesulitan, kedalaman materi, cara penyajian seta urutannya harus memiliki kaitan dengan fase perkembangan fisik, sosial, emosional, intelektual dan sprititual para peserta didiknya.

Apabila tidak relevan dan tidak menyesuaikan perkembangan siswa, dikhawatirkan ilmu tersebut tidak akan tersampaikan pada para peserta didik. Jika tidak tersampaikan, artinya proses belajar disekolah tidak membawa perubahan positif bagi siswa. Padahal tujuan dari “belajar” itu sendiri untuk memberikan adanya perubahan.

3. Sistematis

Seluruh komponen silabus harus tersusun secara sistematis, saling berkaitan secara fungsional dan pratikal agar dapat mencapai kompetensi. Ketika segala hal tersusun secara sistematis, maka juga memudahkan para pengguna, dalam konteks ini guru dan peserta didik.

4.Konsisten

Seluruh materi, indikator, kompetensi dasar, sumber bahan air, penilaian dan segala jenis rentetannya harus sesuai dan konsisten satu sama lain. Konsisten ini membantu pengajar tidak rancu dalam persiapan proses belajar mengajar hingga proses akhir yakni evaluasi.

5.Memadai

Makna ”memadai” memiliki arti cakupan materi pokok, indikator, sumber belajar, pengalaman belajar hingga sistem penilaian cukup dalam menunjang pencapaian kompetensi dasarnya.

6.Aktual & Konsektual

Keseluruhan bahan silabus hendaknya memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, seni, sosial dan dapat dipraktikkan di kehidupan sehari-hari.

7. Fleksibel :

Seluruh komponen silabus wajib mengakomodasi perbedaan-perbedaan peserta didik, pengajar, serta seluruh dinamika yang terjadi di lingkungan pendidikan dan tuntutan masyarakat.

Fleksibel juga bermakna ilmu tersebut dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari meski setiap anak memiliki perbedaan, contohnya mata pelajaran matematika. Adanya soal cerita dalam tugas-tugas siswa juga membantu siswa dalam berimajinasi dan membayangkan hitung-hitungan tersebut dapat diterapkan di dunia nyata, seperti menghitung uang kembalian, menghitung estimasi waktu dan lainnya.

8. Menyeluruh :

Seluruh komponen silabus wajib mencakup semua ranah kompetensi (kognitif, afektif dan psikomotor). 

Adapun Langkah-langkah pengembangan silabus. Setelah memahami indikator-indikatornya, saatnya masuk dalam mekanisme pengembangan silabus itu sendiri. 

Terdapat 9 (sembilan) langkah dalam proses pengembangan silabus, yaitu :

1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Dalam proses penentuan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran, hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini :
a). Tingkat kesulitan materi disusun secara hierarki beserta konsep disiplin ilmu yang diterapkan.
b). Adanya kaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran.
c). Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

2. Mengidentifikasi Materi Pembelajaran

Dalam mengindentifikasi materi pembelajaran yang dapat menunjang kompetensi dasar harusnya memperhatikan hal-hal berikut ini :
a). Potensi para peserta didik
b). Karakterisik mata pelajaran.
c). Struktur keilmuan.
d). Alokasi waktu.
e). Kebermanfaatan untuk peserta didik.
f). Tingkat perkembangan intelektual, fisik, emosional, spiritual dan sosial para peserta didik.
g). Relevansi dengan karakteristik lingkungan/daerah.
h). Perkembangan, kedalaman materi, serta luasnya bahan ajar.
i). Adanya relevansi antara kebutuhan para peserta didik dengan tuntutan lingkungannya.

3. Pemetaan Kompetensi

Dalam proses pemetaan kompetensi, hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini :
a) Mengidentifikasi standar kompetensi, kompetensi dasar dan materi pembelajaran.
b) Mengelompokkan standar kompetensi, kompetensi dasar dan materi pembelajaran.
c) Menyusun standar kompetensi, kompetensi dasar sesuai dengan keterkaitannya.

4. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Dalam proses belajar-mengajar, sebelumnya wajib dirancang terlebih dahulu agar proses tersebut dapat memberikan pengalaman bagi para peserta didik. Pengalaman yang dimaksud ialah keterlibatan fisik dan mental dengan cara antar siswa, guru, lingkungan dan bahan ajar itu sendiri.

Berikut merupakan hal-hal yang wajib diperhatikan dalam proses pengembangan kegiatan pembelajaran :
a). Disusun agar dapat menjadi alat bantu pada para tenaga pengajar agar terlaksana proses belajar-mengajar yang professional.
b). Kegiatan ini memuat rangkaian kegiatan yang wajib dilakukan oleh para siswa secara runtut demi mencapai kompetensi dasar.
c). Penentuan urutan kegiatan belajar harus disesuaikan menurut hierarki konsep materi pembelajaran.
d). Rumusan pernyataan dalam kegiatan ini minimal memiliki dua unsur/ciri yang dapat mencerminkan proses pengelolaan pengalaman belajar para siswa, yakni dengan kegiatan dan materi.

5. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi

Kegiatan ini membantu para pengajar dalam mendapatkan tanda apakah kompetensi dasar sudah tercapai atau belum. Biasanya indikator ini berupa perubahan perilaku para peserta didik dalam ranah sikap, pengetahuan serta keterampilan.

Indikator ini bisa dikembangkan berdasarkan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, potensi daerah, satuan pendidikan, dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang nantinya dapat diukur dan diobservasi.

6. Menentukan Jenis Penilaian

Penentuan jenis ini dapat diambil dari indikator-indikator pencapaian kompetensi. Setelah mengetahui indikator, kita dapat menentukan jenis penilaiannya. Segala bentuk penilaian dapat disesuaikan se-fleksibel mungkin tanpa mengurangi kebermaknaan dan tidak menyalahi kompetensi dasar itu sendiri. Setelah menentukan jenis penilaian, tenaga pengajar akan dimudahkan untuk mengevaluasi segala bentuk proses belajar.

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukn berdasarkan indicator. Peniilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian :

1. Penilaian diarahan untuk mengukur pencapaian kompetensi.

2. Penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.

3. Sistem yang direncanakan adalah system penilaian yang berkelajutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.

4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedy bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya dibawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.

5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.

7. Penentuan Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu untuk setiap kompetensi dasar merujuk pada jumlah minggu efektif dalam alokasi waktu pelajaran per minggunya. Tentu saja dengan pertimbangan banyaknya kompetensi dasar, kedalaman, keluasan, tingkat kepentingan kompetensi dasar dan tingkat kesulitannya. Alokasi waktu ini wajib dicantumkan dalam silabus.

Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusun silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

8. Menentukan Sumber Belajar

Sumber belajar merupakan hal pokok dalam dunia pendidikan. Tanpa bahan ajar, kita tidak tahu apa yang akan disampaikan pada peserta didik. Sangat penting memilih bahan ajar yang sesuai dengan kompetensi dasar dan standar kompetensi. Selain itu bahan ajar kini sudah banyak variasinya, mulai bahan ajar cetak (buku, modul dan bank soal) dan digital (e-modul, power point, video dan lainnya).

9. Format Silabus

Silabus sebagai bagian dalam proses pembelajaran terdiri dari komponen-komponen yang saling berkaitan satu sama lain. Komponen silabus yang disarankan terdiri dari : identitas mata pelajaran, standar kopetensi dan kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Komponen-komponen tersebut sebaiknya disusun dalam format dan sistematika yang jelas. Format berkaitan dengan bentuk penyajian isi silabus, sedangkan sistematika berkaitan dengan urutan penyajian komponen silabus. Format silabus ini sebaiknya disusun dalam bentuk matriks (bukan naratif) untuk mempermudah dalam melihat keterhubungan antar komponen.

Contoh Format Silabus

Silabus : ...
Sekolah : ...
Mata pelajaran : ...
Kelas/Semester : ...
Alokasi Waktu : ...
Standar Kompetensi : ...
Kompetensi Dasar : ...
Materi pokok/pembelajaran : ...
Kegiatan Pembelajaran : ...
Indikator : ...
Penilaian : ...
Alokasi Waktu :
(1). ...
(2). ...
(3). ...
(4). ...
(5). ...
(6). ...

Adapun Langkah-langkah Pengembangan RPP. Cara pengembangan RPP dalam garis besarnya dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1). Mengisi kolom identitas.
2). Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang akan ditetapkan.
3). Menentukan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang akan digunakan yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
4). Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indicator yang telah ditentukan.
5). Mengidentifikasi materi standar berdasarkan materi pokok/pembelajaran yang terdapat dalam silabus.
6). Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan.
7). Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
8). Menentukan sumber belajar yang digunakan.
9). Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, dan teknik penskoran.

Menyusun RPP Secara Baik Dan Benar

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah program perencanaan yang disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan berdasarkan silabus guna mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap guru disekolah memiliki kewajiban untuk menyusun RPP secara lengkap dann sistematis. Hal ini bertujuan agar pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan cukup ruang bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat,dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.

Sesuai amanat tersebut, tidak boleh ada anggapan bahwa mengajar bagi seorang guru merupakan tugas rutin sehingga tak perlu membuat perencanaan pembelajaran hanya karena telah mengetahui hal-hal yang harus dikerjakannya di dalam kelas. Ada juga yang beranggapan RPP bisa di copy-paste dari guru sekolah lain, penertib, atau bahkan membeli secara online. Mereka beralasan bahwa adanya RPP sebatas untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembelajaran setiap tahun ajaran baru. Pendapat seperti itu tentu saja keliru dan melanggar amanat menteri pendidikan dab kebudayaan. Bagi guru yang professional, perencanaan pembelajaran jelas sangat dibutuhkan guna mewujudkan kegiatan belajar-mengajar yang berkualitas.

Tentunya dalam menyusun RPP harus sesuai dengan acuan pendidik pun yang memuat semua komponen dalam RPP. Berikut cara menyusun RPP yang baik dan benar menurut versi BlogPendidikan.net dan tentunya dalam menyusun RPP yang baik anda juga telah memiliki cara tersendiri.

Cara menyusun RPP yang baik dan benar :

a). RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

b). RPP yang baik itu jelas, siapapun yang mengajarkan akan bisa membaca dan melakukan karena didalamnya dipaparkan tahap demi tahap (proses).

c). RPP menggambarkan prosedur, struktur organisasi pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Dasar yang ditetapkan dalam standar isi & dijabarkan dalam silabus.

d). Susunan indikator dalam RPP guru melibatkan 3 aspek (kognitif, afektif, psikomotorik) tetapi tidak harus semua.

e). Tujuan pembelajaran wajib memuat ABCD atau lebih jelasnya audience, behavior, condition, dan degree. Maksudnya, dalam tujuan pembelajaran harus terdapat peserta didik (audience), tingkah laku belajar (behaviour), kondisi belajar (condition), dan tingkat keberhasilan (degree).

f). Ciri-ciri indicator yang kreatif dalam menyusun RPP adalah berorientasi pada produk yang akan dibuat oleh siswa. Misalnya siswa membuat jurnal umum seta banyak lagi jenis penugasan yang kreatif dan memaksa siswa mempraktekkan berpikir tingkat tinggi.

g). RPP berisi kegiatan-kegiatan yang terstruktur, jika tidak terstruktur kemungkinan kelas berantakan.

h). Langsung mengajar tanpa RPP boleh saja, asal sang pendidik sudah mengerti & mendokumentasikan scenario pembelajaran 1 tahun.

i). Standar khusus RPP, ada langkah-langkah awal, inti, akhir serta disertakan jenis penilaiannya.

j). Penilaian diupayakan memuat penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan.

BAB III
PENUTUPAN

A. Kesimpulan

Silabus adalah rencana pembelajaraan pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/ tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,kegiatan pembelajaran, indicator,, penilaian alokasi watu,dan sumber / bahan / alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaraan, kegiatan pembelajaran,dan indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian adapun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.

Silabus bermanfaat sebagai pedoman pengembangan perangkat pembelajaran lebih lanjut, mulai dari perencanaan, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan penilaian.

Silabus juga sebagai pedoman/acuan bagi pengembangan pembelajaran lebih lanjut, yaitu dalam penyusunan RPP, pengelolaan kegiataan pembelajaran, penyediaan sumber belajar, dan pengembangan system penilaian. Memberikan gambaran mengenai pokok-pokok program yang akan dicapai dalam suatu mata pelajaran.

B. Kritik dan saran

· Para pendidik seharusnya membuat silabus dan RPP agar bahan materi yang tersampaikan sesuai dengan targetnya.

· Dengan itu para pendidik mendapatakan perkembangan silabus dn RPP sesuai dengan realitanya.

Daftar Pustaka

· Tri Wijaya.2019, Panduan praktis menyusun silabus, RPP, dan penilaian hasil belajar. Yogyakarta.

· Pengembangan Profesi Pendidik, Tim. 2014. Materi Pelatihan Guru Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2014. Jakarta: Kemendikbud.

· Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses.

· Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar