Pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024, Jam 20.00 s/d 21.30 WIB, telah dilaksanakan rapat koordinasi para Ketua Kelas S1 Semua Angkatan (Kecuali perwakilan angkatan 1 dan 2 tidak hadir), sehubungan dengan adanya beberapa informasi dan beberapa permasalahan di bidang Akademik Kuliah Islam Al Ma'wa yang akan disampaikan dan perlu didiskusikan bersama.
Dalam rapat ini telah disampaikan beberapa informasi dan pembahasan sebagai berikut :
KARTU HASIL STUDI (KHS)
1. Semua mahasiswa wajib menuntaskan semua studi mata kuliah per semester.
2. Syarat pengajuan KHS; wajib menuntaskan pembayaran SPP sampai waktu permintaan KHS, dengan menunjukan bukti kwitansi pembayaran sampai dengan bulan terakhir.
3. Pengajuan KHS dilakukan secara kolektif melalui Ketua Angkatan. Ketua angkatan wajib mendata dan melampirkan syarat bukti pembayaran SPP.
4. KHS akan diberikan/dibuatkan per semester.
5. Saran dan masukan dari Ketua Angkatan :
- KHS disarankan benar-benar berdasarkan nilai dari dosen.
- Bagi mahasiswa/i yang mendapatkan KHS yang kurang, dimungkinkan ada perbaikan nilai.
6. Permintaan KHS direspon dalam waktu yang lama. Terkait hal ini akan coba dirapihkan oleh bagian akademik. Saat ini sudah menggunakan sistem yang masih dalam proses pengembangan.
7. Ditemukan adanya perubahan nilai KHS dari nilai KHS yang telah didapatkan sebelumnya. Perubahan tersebut karena ada pergantian rumus (sebelumnya dikerjakan secara manual).
8. Nilai KHS yang berubah dapat ajukan perbaikan ke bagian Akademik dengan menunjukan bukti KHS sebelumnya, dan akan diperbaiki sesuai nilai awal.
TRANSKIP NILAI
1. Mahasiswa/i yang telah menyelesaikan proses perkuliahan di AL-MA'WA akan mendapatkan 2 (dua) tanda kelulusan, yaitu berupa : Syahadah dari Al-Ma'wa, dan Ijazah dari Universitas Induk.
2. Syahadah diberikan atas kelulusan pada mata kuliah yang di selenggarakan di AL-MA'WA yang tidak termasuk ke dalam transkip nilai pada Ijazah. Materi pelajaran yang di berikan Al-Ma'wa hanya bersifat intisarinya saja.
3. Ijazah diberikan dengan transkip nilai yang di tentukan oleh Universitas Induk masing-masing, dengan mata kuliah yang tercantum di pddikti, mengacu pada prodinya masing-masing.
4. Akan di cek ke universitas induk mengenai mata kuliah apa saja yang akan masuk ke dalam transkrip nilai.
5. Transkrip nilai akan di keluarkan sesuai dengan prodinya, oleh universitas induknya masing-masing.
6. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah sidang transkrip nilai akan dikeluarkan oleh universitas induk masing-masing.
PERKULIAHAN PER PRODI
1. Perkuliahan per prodi akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan keefektifan kelas dan kuota minimal jumlah mahasiswa per kelas.
2. Kuliah tambahan akan dihilangkan, diganti dengan kuliah reguler biasa sesuai prodinya masing-masing.
3. Peserta akan dikelompokan per prodi dengan penggabungan untuk semua angkatan.
4. Pelaksanaan perkuliahan per prodi akan di koordinir oleh Ketua Angkatan 5, di bantu oleh Koordinator Prodi yang ditunjuk dari mahasiswa/i Angkatan 5.
5. Materi kuliah per prodi, diharapkan tidak mengulang mata kuliah sebelumnya.
6. Semua peserta diwajibkan untuk on camera selama waktu perkuliahan, sebagai adab belajar kepada guru. (kecuali ada udzur)
7. Mengenai adanya kalender akademik AL-MA'WA akan diupayakan bisa tersampaikan kepada para mahasiswa/i.
PERMASALAHAN ON LINE
1. Beberapa mahasiswa/i mengalami kesulitan untuk bergabung ke zoom saat perkuliahan, bahkan hingga berakhirnya waktu perkuliahan tidak berhasil masuk.
2. Terkait permasalahan pada point 1 tersebut, bahwa pihak akademik telah memberikan kompensasi keterlambatan selama 30 menit. Setelah berjalannya 30 menit waktu perkuliahan, sistem secara otomatis akan menutup peserta lain untuk bisa bergabung.
3. Untuk bisa bergabung, peserta harus menghubungi admin akademik untuk meminta ijin aksesnya.
4. Jika terdapat mahasiswa/i yang tidak dapat bergabung dengan alasan teknis, atas segala upayanya mahasiswa/i tersebut dapat menghubungi dosen pengampu untuk meminta pertimbangan dihitung sebagai kehadirannya.
BIAYA KULIAH
1. Biaya perkuliahan (SPP) untuk S1 dihitung untuk pembayaran selama 36 bulan, sejak dimulainya perkuliahan.
2. Jika waktu perkuliahan melebihi 36 bulan yang ditentukan, tidak menambah biaya spp bulanan, dan perkuliahan akan tetap berjalan sampai kelulusan.
3. Terkait masalah biaya bisa menghubungi langsung ke bagian keuangan.
4. Mahasiswa/i yang mengundurkan diri, atau telah mendapatkan kelulusannya, wajib melunasi seluruh biaya perkuliahan (SPP) sesuai waktu yang diikutinya.
BIMBINGAN, SIDANG SKRIPSI, DAN WISUDA
1. Setiap mahasiswa/i yang akan mendapatkan kelulusan, wajib melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata).
2. KKN bisa dilaksanakan di lembaga tempat mengabdi atau di tempat lain, dengan meminta surat rekomendasi dari bagian akademik.
3. KKN dilaksanakan dalam rentang waktu 4 (empat) bulan sejak terbit surat rekomendasi, sudah termasuk waktu penyusunan laporan dan lain-lain.
4. Sidang skripsi bisa dilaksanakan secara online. Adapun Wisuda akan dilaksanakan secara offline di universitas induk masing-masing.
5. Mengenai penjelasan rincian biaya bimbingan dan wisuda, akan di bagikan oleh bagian akademik lebih lanjut.
Demikian catatan hasil rapat koordinasi bidang akademik ini kami sampaikan, semoga bisa memberikan manfaat dan menambah kebaikan untuk kita semua, serta dapat menjawab beberapa pertanyaan dari mahasiswa/i AL-MA'WA selama ini.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh